Tertangkap Basah Curi Telepon Genggam Mahasiswa, Kakak-beradik Ini Dihajar Massa
Kakak-beradik bernama Mukhlis (26) dan Rendi (23) warga Jalan Rawasari Timur I Dalam, RT 011/002, Cempaka Putih Timur
TRIBUNJAMBI.COM- Kakak-beradik bernama Mukhlis (26) dan Rendi (23) warga Jalan Rawasari Timur I Dalam, RT 011/002, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat babak belur dihakimi massa lantaran ketangkap basah mencuri telepon genggam milik seorang mahasiswa, Haniyathu (19).
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menceritakan kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang berjalan kaki menuju ke tempat kost di Jalan Cempaka Putih Tengah VI RT 003/004, Cempaka Putih Jakarta Pusat, pada Selasa (2/1) kemarin, sekira pukul 09.30.
"Korban jalan sambil main handphone. Tiba-tiba 2 pelaku datang dari sebelah kanan Korban, kemudian mereka langsung merebut handphone korban menggunakan sepeda motor dan langsung kabur," kata Suyatno saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Baca: Wow Dilamar Sang Kekasih, Paris Hilton Dapat Cincin Seharga Rp 27 Miliar
Baca: Jatuh Saat Hendak Bawa Kabur Motor Hasil Curian, Pria 27 Tahun Ini Babak Belur Dihajar Warga
Baca: Siap-siap Meram Melek! Ini Deretan Pose Hot Maria Ozawa di Pulau Hopping
Teman korban kemudian meneriaki mereka berdua.
Setelah itu sejumlah pengemudi ojek online dan warga pun mengejar pelaku yang sudah melarikan diri ke gang sempit.
Namun di sana, para warga yang meneriaki mereka menyebabkan warga lain yang tinggal di gang sempit tersebut ikut mengejar Mukhlis dan Rendi. Alhasil seorang warga berhasil mendorong motor yang ditumpangi mereka sehingga menyebabkannya terjatuh. Dua pelaku pun babak belur dihakimi masyarakat.
"Beruntung petugas cepat datang ke lokasi dan mengamankan mereka berdua ke RS Islam Cempaka Putih," ungkapnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit handphone bermerk IPhone 6S Plus bewarna Rose Gold milik korban beserta satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi B 3820 PDV, bewarna hitam milik pelaku.
Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mukhlis dan Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.