Setiap Hari ada Janda Baru di Merangin, Kebanyakan Berusia Muda

Angka perceraian di Kabupaten Merangin terbilang cukup tinggi. Meningkat pada 2017 dibanding 2016. Bahkan rata-rata setiap hari ada janda

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Setiap Hari ada Janda Baru di Merangin, Kebanyakan Berusia Muda
ilustrasi/net
cerai

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Angka perceraian di Kabupaten Merangin terbilang cukup tinggi. Meningkat pada 2017 dibanding 2016. Bahkan rata-rata setiap hari ada janda baru di Merangin.

Data Pengadilan Agama (PA) Merangin mencatat sepajang 2017 terdapat 368 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut hanya beberapa yang berhasil dimediasi dan selebihnya berujung perceraian.

“Dibanding 2016 lalu angka perceraian di Merangin meningkat. Pada 2016 sebanyak 329 perakara sementara pada 2017 meningkat menjadi 368 perkara, angka tersebut terbilang cukup tinggi,” kata Panitera Muda PA Merangin, Zari Wardana.

Baca: Terekam CCTV! Masuk Lift Sambil Main Hp, Kaki Wanita Ini Putus Karena Tiba-tiba Terjadi Hal Ini

Pada umumnya sebutnya, perkara perceraian yang masuk didominasi gugat cerai atau istri minta cerai. Yakni dari 368 perkara, sebanyak 266 adalah gugat cerai, sisanya cerai talak.

“Mayoritas yang mengajukan gugatan adalah pihak istri. Meski ada diantaranya juga ada gugatan yang dilayangkan oleh pihak laki-laki (suami),” sebutnya.

Suami tak bertanggungjawab ternyata salah satu faktor paling banyak. Setelah ketidak harmonisan dalam rumah tangga yang menyebabkan berakhirnya hubungan perkawinan ditangan hakim ini.

Suami tak bertanggungjawab itu sebutnya, seperti ada yang suaminya merantau, tapi tidak pernah kembali lagi atau suami tidak memberikan nafkah. Ada juga suami yang pergi begitu saja. 

”Yang paling banyak gugatan masuk kesini (PA) ketidak harmonisan, faktor tidak bertanggungjawab, faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya,” sebutnya.

Sementara untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) lanjutnya, sepanjang 2017 terdapat 19 perkara perceraian. Penyebabnya PNS bercerai karena ada orang ketiga (selingkuh) dan faktor ketidak harmonisan. 

Baca: UMP Jambi 2018 Naik 8 Persen - Ini Angka Upah Minimum Propinsi Jambi Mulai Januari

Baca: BNN Tegaskan Tidak Ada Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang Sudah Berulang Kali Ditangkap

Gugatan perceraian yang masuk ke PA disebutnya, merupakan permasalahan dalam rumah tangga yang sudah akut. Hal ini terlihat dari hampir tidak ada pasangan yang bisa dipersatukan lagi.

Umumnya sambungnya, mereka yang mengajukan gugatan ke PA Sarolangun adalah pasangan muda. Dimana umur pasangan mayoritas dibawah usia 35 tahun.

“Pasangan yang mengajukan perceraian itu berusia muda antara 24 sampai 35 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved