BNN Tegaskan Tidak Ada Rehabilitasi Pecandu Narkoba yang Sudah Berulang Kali Ditangkap

Menanggapi maraknya artis yang terjerat kasus narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)

Editor: rida
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). Jennifer Dunn kembali ditangkap kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNJAMBI.COM- Menanggapi maraknya artis yang terjerat kasus narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengatakan bahwa tindakan hukum terhadap kasus pemakaian narkoba harus lebih tegas lagi.

Penggunaan narkoba di kalangan oknum artis kerap kali dilatarbelakangi oleh alasan sebagai obat stres dan lelah menurut yang bersangkutan.

"Narkoba tidak bisa dijadikan alasan obat stres ataupun lelah. Banyak artis yang bisa berhasil sukses tanpa narkoba," kata Maria Sorlury.

Baca: Dikenal Gila Kerja, Dokter Meninggal di Depan Pasiennya Usai Bekerja 18 Jam. Ia Sempat Mengatakan

Baca: Azzam Batalkan Rencana Pemberian Beasiswa pada Siswi yang Kirim Surat ke Ahok, Alasannya

Baca: Dipaksa Buang Kadonya di Bandara, Kakek Ini Menangis. Seseorang Memungutnya, Ternyata Berisi

Maria mengatakan bahwa tidak ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Menurut Maria mereka sudah dapat dikategorikan bandar narkoba.

"Para artis pintar menyiasati agar jika tertangkap cukup rehabilitasi. Mereka membeli narkoba cukup nol koma sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menjeratnya," demikian kata AKBP Maria Sorlury pagi ini saat diwawancarai oleh Radio Elshinta.

Sebelumnya, artis peran dan model Jennifer Dunn (28) ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu (31/12/2017) pukul 17.30 WIB.

Jennifer ditangkap di kediamannya di Jalan Bangka IX C No. 29, Pela Mampang, Jakarta Selatan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Wartakotalive/Hamdi Putra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved