2018, Pelayanan Perizinan Kabupaten Muarojambi Terapkan Sistem Online
Tahun 2018 ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Muarojambi, akan menerapkan
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tahun 2018 ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kabupaten Muarojambi, akan menerapkan pelayanan dengan aplikasi online.
Hal tersebut dilakukan guna mempermudah mengakses, serta transparansi data, selain itu secara administrasi bisa terdata dengan baik.
Kepala DPMPTSP Muarojambi, Zuharman, mengatakan untuk meningkatkan pelayan dan PAD pihaknya akan menerapkan sistem layanan online.
Baca: Metamfetamine, Narkoba yang Dikonsumsi Jennifer Dunn Ternyata Begini Efek Mengerikannya
"Tahun 2018 ini program kita untuk meningkatkan layanan, yakni dengan sistem aplikasi online," katanya saat temui Tribunjambi.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1).
Diungkapnya, sistem layanan online ini ditargetkan setelah catur pertama tahun ini. "Layanan ini mencakup semua perizinan dan non perizinan seperti SITU, SIUP, TDP dan IMB, sampai izin lingkungan dan limbah." katanya sehingga total perizinan bisa diakses secara elektronik online.
"Warga tak lagi bolak balik, namun bisa mengakses permohonan perizinan secara online. Hanya menyerahkan dokumen pada akhirnya," terangnya.
Lanjut Zuharman, sistem layanan aplikasi online mendapat dorongan dari KPK, Konsultasi dengan BPK maupun BPKP, bahwa sistem online ini bagus baik dari transparasi dan akuntable. " Yang jelas keunggulannya secara administrasi terdata dengan baik, dan data tersipan di file server," terangnya.
Dia menambahkan, dalam pembahasan anggaran tahun 2018 ini sudah disetujui oleh pihak eksikutif dan legislatif sekitar Rp 300 juta.
"Pengadaan aplikasi serta perangkat dan jaringan lebih kurang Rp 300 juta," pungkasnya.
Baca: Ngilu Lihatnya! Ingin Hidung Mancung, Wanita Ini Malah Alami Hal Ini Setelah Oplas Murah