Jelang Sidang Tuntutan, Marcello Tahitoe Hanya Menunduk
Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika
TRIBUNJAMBI.COM- Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe (34) kembali menjalani persidangan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang menjeratnya selama beberapa bulan ini.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ello tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia turun dari mobil tahanan dengan tangan yang diborgol bersama sahabatnya, Diego Maradona Tambupolon.

Baca: Makan Tape Ketan Pada Malam Pergantian Tahun, 34 Orang Keracunan dan 1 Orang Tewas
Baca: Tampil Gemilang Bersama Liverpool, Mohammed Salah Raih Predikat Pemain Terbaik Arab 2017
Baca: Untuk Kali Ketiga, Jennifer Dunn Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Pantauan Warta Kota, menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan rambut dikuncir, Ello pun tampak menunduk di depan awak media.
Kekasih aktris Aurelie Moeremans (24) itu tidak berkomentar.
Ia terus menunduk dan berjalan menuju ruang tunggu tahanan, yang berada dibelakang gedung PN Jakarta Selatan, sambil memegang satu kotak dan dua bungkus plastik, di tangan kirinya.
Diberitakan sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi Untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai, dimana dikabarkan Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut fakta persidangan, rupanya Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu.
Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.
Saksi bernama Erwin Sirait yakni penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.
"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait.
Akibat perbuatannya tersebut, Ello disangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)