Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Editor: Suci Rahayu PK
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Baca: Gunung Agung Masih Berstatus Awas, Namun BNPB Klaim Bali Aman untuk Dikunjungi

Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.

Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.

Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:

1. Akui ada "mark up" dan kerugian negara dalam proyek e-KTP

Baca: Polres Tanjab Barat Kerahkan 223 Personil Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru

Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan nilai (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.

2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP

Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Baca: Gendut dan Sering Diejek, Saat Menikah Wanita Ini Bikin Heboh, Ternyata Suaminya Ini

Baca: Listrik di Tungkal Ilir Padam Total Gegara Enam Tiang Patah, Kapan Bisa Hidup? Ini Komentar PLN

Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved