10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP
Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA — Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Meski dituntut 8 tahun penjara, Andi mendapat predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
Baca: Gunung Agung Masih Berstatus Awas, Namun BNPB Klaim Bali Aman untuk Dikunjungi
Pengakuan yang ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa dianggap sangat membantu penegak hukum.
Keterangan Andi dinilai tak cuma memperjelas konstruksi perkara. Pengakuannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar keterlibatan pelaku lain dalam korupsi e-KTP.
Berikut 10 pengakuan Andi dalam sidang pemeriksaan terdakwa:
1. Akui ada "mark up" dan kerugian negara dalam proyek e-KTP
Baca: Polres Tanjab Barat Kerahkan 223 Personil Gabungan Amankan Natal dan Tahun Baru
Andi mengakui bahwa benar telah terjadi penggelembungan nilai (mark up) dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut Andi, mark up tersebut merupakan kerugian negara.
2. Andi sebut adik Gamawan Fauzi dapat ruko dari proyek e-KTP
Andi menyebut bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Gendut dan Sering Diejek, Saat Menikah Wanita Ini Bikin Heboh, Ternyata Suaminya Ini
Baca: Listrik di Tungkal Ilir Padam Total Gegara Enam Tiang Patah, Kapan Bisa Hidup? Ini Komentar PLN
Salah satu yang ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee tersebut adalah Azmin Aulia yang merupakan adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01122017_-andi-narogong_20171201_114414.jpg)