Terdakwa Mulyadi Ungkap Alasan Markup Gaji Pegawai Pemprov Jambi Hingga Rp 4,6 Miliar
Ada dua poin yang disampaikan tersakwa dalam pembelaannya yang disampaikan melalui Penasehat Hukum Terdakwa.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI..COM, JAMBI - Merasa di korbankan, Mulyadi, staf bendahara pengeluaran di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi akhirnya membuka alasan dirinya melakukan markup gaji Pegawai pada Golongan III.
Ini disampaikan terdakwa dalam persidangan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dirinya di hadapan ketua majelis hakim tipikor yang diketuai Khairulludin, Rabu (20/12/2017).
Ada dua poin yang disampaikan tersakwa dalam pembelaannya yang disampaikan melalui Tengku Ardiansyah selaku Penasehat Hukum Terdakwa.
Dalam pledoi itu disebutkan jika terdakwa terpaksa melakukan markup gaji pada PNS Golongan tiga dikarenakan banyaknya tunggakan hutang dari pegawai PNS disana.
Sehingga untuk memutupi hutangi itu, terdakwa melakukan markup gaji jingga 100 juta perbulannya.
Dimana angka itu dilaporkan dalam SPJ fiktif pembayaran gaji pegawai. Sementara, pengambilan hutang itu dilakukan beberapa PNS melalui dirinya.
Dengan cara demikian, Terdakwa bisa menutupi hutang beberapa pegawai di beberapa bank dan koperasi di Jambi.
"Hutang pegawai itu tersebar di Bank Sayariah Mandiri, Bank BRI, Bank Artha dan Koperasi Kantor Gubernur, Koperasi Main Sari, Koperasi Sembilan Lurah Koperasi Karya Mandiri dan Koperasi Ganda Jaya," ucap Ardiansyah membacakan Pledoi.
Ardiansyah mengatakan, penyidik jiga tak boleh tinggal diam dengan kelalauan atasan kliennya.. Dimana, fungsi pengawasan yang seharusnya dilaksanakan justru tidak terlaksana.
"Sebab korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama yakni sejak tahun 2013 hingga 2016,"Katanya.
Ardiansyah juga mengatakan Penyidik harusnya menyeret sejumlah atasan terdakwa yang dianggap lalai sehingga mwngakibatkan kerugian negara mencapai 4,6 Miliar itu.
Beberapa atasan yang disebut dalam pledoi terdakwa yakni Biro Umum, Rudi Hartono (Kasubag Administrasi), Edi Juhanas (Kabag Keuangan), H. Sumantri (Kepala Biro Umum) sedangkan sebagai Pembantu bendahara pengeluaran pembantu urusan gaji atasan terdakwa adalah:
"Bendahara Pengeluaran (Irwan Sandi dan Malikul Kandias). KPAIPA (Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kepala Biro Umum H. Sumantri dan Pengguna Anggaran Sekda Propinsi Jambi),"Sebut Ardiansyah dalam pledoi Mulyadi.
Menangapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Tetap pada tuntutan,"Kata Hakim Albana, salah satu anggota tim JPU.
Seperti diketahui dalam persidangan ebelumnya, terdakwa Mulyadi dituntut Pidana Penjara 7 tahun, denda 200 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 Miliar. Subsider tiga tahun enam bulan penjara.
