BREAKING NEWS: Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur! Ini Putusan Hakim

Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Nani Rachmaini
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Hakim memutuskan permohonan praperadilan Setya Novanto dinyatakan gugur demi hukum.

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur," kata hakim Kusno.

Sebelumnya, sidang diskor 30 menit.

“Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan,” kata Kusno di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Sementara itu, Ida Jaka Mulyana, selaku penasehat hukum Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, mengatakan tidak memberikan kesimpulan kepada hakim. Padahal kemarin tim penasehat hukum Setnov berencana mengajukan kesimpulan.

“Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.

Sedangkan, anggota Biro Hukum KPK telah memberikan kesimpulan kepada hakim, sebelum sidang praperadilan dimulai.

Dia mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved