Penyalahgunaan Narkotika
Lima Orang Diamankan dalam Penangkapan 1 Kg Sabu di Muarojambi. 2 Diantaranya Perempuan
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu sebesar seberat satu kilogram
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu sebesar seberat satu kilogram yang diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Muarojambi pada Sabtu (9/12), merupakan warga asal Provinsi Aceh.
Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku yang terdiri tiga orang laki-laki serta dua orang perempuan, Namun yang ditetap sebagai tersangka baru dua orang dan tiga orang lainya masih dalam proses pemeriksaan.
"Tersangka yang ditetapkan adalah Ishadi (31), warga asal Provinsi Aceh, dan Rusdiadi (27) yang juga berasal dari daerah Provinsi Aceh," Jelas Kapolres.
Baca: Berdua dalam Lift, Cewek Ini Cepat-cepat Turunkan Celana. Kejadian Selanjutnya Bikin Melongo
Lebih lanjut Dedi Siregar menyebutkan, kronologis penangkapan bermula pada Sabtu (9/12) setelah selesai apel kegiatan Polisi yang ditingkatkan (kyd), Ipda Parno bersama tim melakukan patroli ke Km 49, desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muarojambi, di rumah makan Ajo Tanjong.
Setelah sampai di TKP Perwira pengawas (Pawas) mencurigai pemuda asal Aceh sedang duduk dan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran akan tetapi tidak ditemukan, dan Panwas dan tim mencurigai kendaraan roda empat jenis Ayla No. Pol. BH 1149 HS warna hitam menuju ke Jambi.
"Pawas langsung telpon KSPK atau petugas piket di Markas Polres untuk dilakukan penghadangan di depan Mako bersama anggota piket. Tidak lama kemudian kendaraan yg dimaksud melintas dan dilakukan pengadangan, kemudian Pawas dan anggota melakukan geledah dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 kantong serta diamankan 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," papar Kapolres, Senin (11/12).
Selain itu Kapolres Muarojambi menyebutkan, Saat ini tim Opsnal sat Narkoba Polres Muarojambi masih melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap yg diduga 1 orang pelaku yg melarikan diri. Mengamankan dan melakukan BAP terhadap diduga pelaku atau tersangka serta mengamankan barang bukti.
"Untuk sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainya masih dalam proses pemeriksaan," Pungkas Dedi Siregar.
Baca: WADUH! 50 Persen Bayi yang Dilahirkan Wanita Usia Subur yang Menikah di Jambi, Tidak Diinginkan
Baca: Bos Tidak Percaya Alasan Karyawan yang Tidak Bisa Datang Bekerja, Ia Pun Mengirim Foto Ini