Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Setya Novanto Mangkir Lagi. "Sakit Lagi?"

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) dipastikan hari ini Rabu (15/11/2017) tidak hadir memenuhi panggilan perdana sebagai

Editor: rida
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM- Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) dipastikan hari ini Rabu (15/11/2017) tidak hadir memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihak KPK telah menerima surat yang menyatakan jika Setya Novanto tidak hadir.

"Pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang berisi kliennya tidak dapat hadir," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya, soal kehadiran Setya Novato Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sejak kemarin sudah menegaskan kliennya tidak bakal hadir.

Baca: Posting Foto Pertama Sebagai Miss International 2017, Kevin Lilliana Bikin Warganet Panas Dingin

Baca: Rebo Wekasan, Masyarakat Desa Ini Sucikan Diri dengan Silaturahmi dan Mandi di Telaga

Baca: Spesifikasi Oppo F5, Ada Tiga vVarian Berbeda Berdasar Kapasitas RAM dan Penyimpanan Internal

"Saya sudah kirim surat ke KPK, tidak hadir. Tadi sudah dikirim suratnya," ucap Fredrich saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2017).

Lantas, apa lagi alasan yang digunakan untuk tidak hadir ?

Menjawab itu, Fredrich menuturkan kali ini alasannya ialah menunggu judicial review (JR) yang diajukan dirinya ke Mahkamah Konstitusi.

"Surat yang bikin dari kantor pengacara saya. Alasannya adalah kami sudah ajukan JR. Menunggu hasil keputusan JR. Sama juga kan, Agus (Ketua KPK) juga menyatakan melalui awak media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK. Kan sama, kami dalam posisi yang sama," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved