2018, Subsidi Gas Melon Dikurangi

Tahun 2018, pemerintah pusat melalui dana APBN akan mengurangi subsidi Gas LPG tiga kilogram. Untuk UKM dan IKM juga ada perubahan

Penulis: Rohmayana | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ROHMAYANA
Antre gas tiga kg di pangkalan di sebuah SPBU di Kota Jambi, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun 2018, pemerintah pusat melalui dana APBN akan mengurangi subsidi Gas LPG tiga kilogram.

Ini agar Pemerintah dapat menyalurkan kepada golongan keluarga yang tidak mampu dan tepat sasaran.

Doni Triadi Sekretaris Disperindag Kota Jambi, kepada tribunjambi.com Kamis (9/11) mengatakan bahwa Disperindag akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

Namun harga eceran tertinggi tetap pada harga Rp 16 ribu.

"Tapi jumlah kuota yang akan dikurangi. Namun kita belum tau berapa jumlah kuota yang akan dikurangi," katanya.

Sementara itu, pengusaha IKM dan UKM nantinya tidak lagi menggunakan gas LPG tiga kilogram, melainkan Bright Gas lima kilogram.

"Karena yang digolongkan keluarga yang tidak mampu adalah keluarga yang berpenghasilan di bawah 1,5 Juta ke bawah," katanya.

Selanjutnya, skema penerimaan gas LPG tiga kilogram akan didata dan diberi kartu seperti kartu penerima bansos.

"Hanya pemegang kartu tersebut yang dapat membeli gas tiga kilogram," katanya.

Untuk menyiasati kekurangan gas melon di Kota Jambi, Disperindag akan menggelar operasi pasar.

"Kita akan survei dulu titik mana saja yang sering kekurangan, maka kita akan menambah pasokan gas bersama pihak Pertamina," katanya.

Pihaknya sudah menyurati ASN dan restoran yang ada di Kota Jambi, agar tidak lagi membeli gas melon.

"Jika ada ASN dan restoran yang membeli gas LPG tiga kilogram maka akan kita beri sanksi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved