Bunuh Tukang Jahit, Karir Oknum Polisi Ini Tamat

Aiptu BS, oknum polisi yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Tarmizi yang kini telah mendekam di sel Polresta Palembang,

Editor: rida
zoom-inlihat foto Bunuh Tukang Jahit, Karir Oknum Polisi Ini Tamat
Youtube
ilustrasi oknum polisi

TRIBUNJAMBI.COM- Aiptu BS, oknum polisi yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Tarmizi yang kini telah mendekam di sel Polresta Palembang, secepatnya akan segera dilakukan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Kepastian PDTH terhadap Aiptu BS yang merupakan pelaku tunggal penembakan terhadap Tarmizi di kawasan Jalan Angkatan 66 Palembang beberapa waktu lalu, disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

"Sanksi berat diberhentikan akan dilakukan. Mana ada oknum polisi melakukan pembunuhan dan sudah menghianati organisasi. Masalah sidang kode etik akan secepatnya dilaksanakan. Tanpa tertangkap pun akan dilakukan PTDH," ujar Kapolda, Sabtu (4/11).

Baca: Ditegur Istri Wirid Bersuara Keras Usai Solat Malam, Suami Langsung Anarkis. Adik Ipar Jadi Sasaran

Baca: Tertimpa Tiang Gawang, Aiptu Huda Hidayana Hembuskan Nafas Terakhir. Begini Sosoknya Dimata Kerabat

Baca: Habitat Mulai Terancam, Ikan Duyung Sering Muncul di Teluk Balikpapan. Begini Kondisinya

Ditegaskan pria bintang dua ini, pelaku yang kini sudah ditahan, untuk selanjutnya tidak hanya sidang kode etik yang akan berlaku.

Akan tetapi proses hukum pidana umum akan dilaksanakan.

Meski proses hukum pidana umum masih terus berjalan dan belum ada putusan pengadilan, tetapi kode etik bisa terus berjalan karena Aiptu BS sudah melarikan diri selama 30 hari.

Kode etik bisa dilaksanakan karena, selama 30 hari Aiptu BS tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Baca: Predator Ini Ajak Bocah SD ke Makam. Katanya Cuma Sentuh-sentuh Tangan dan Organ Intim Saja

Baca: Astaga Polisi Gerebek Rumah Wakil Ketua DPRD, Sabu dan Senjata Api Diamankan

Baca: West Ham vs Liverpool, Sepakan Jarak Dekat Mohamed Salah Buka Keunggulan The Reds

Nantinya, Aiptu BS akan dilakukan PTDH di hadapan anggota Polda Sumsel dengan upacara pemecatan yang langsung di pimpin Kapolda Sumsel.

"Saya bukan senang melakukan pemecatan terhadap anggota saya, tetapi ingat ini pembunuhan. Bayangkan, ini pembunuhan. Sekarang dia sudah dimasukan penjara," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved