PNS Dirjen Pajak Dikabarkan Tertangkap Bawa Sabu 30 Gram, Ini Keterangan Polisi
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo Purnama, belum memastikan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan

TRIBUNJAMBI.COM- Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo Purnama, belum memastikan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terkait kasus narkoba.
Menurut Ibrahim, segala penindakan yang terkait dengan kasus narkoba baru akan diekspos tiga hari setelah penangkapan.
"Penangkapan belum saya cek. Terkait masalah narkoba. Siapapun yang tertangkap tidak langsung diekspos, ditunggu tiga hari," ujar Ibrahim saat dihubungi Tribunnews.com.
Ibrahim mengatakan, masih ada proses untuk menentukan peran dari pelaku tersebut dalam kasus ini.
Baca: Disebut-sebut Bakal Jadi Calon Presiden 2019, Ini Pengakuan Agus Yudhoyono
Baca: Curi Yahama Jupiter MX, Hendra Saputra Ditangkap Polisi
"Belum bisa dipastikan, datanya belum diterima. Biasanya kami meminta keterangan untuk mencari Peran dari seseorang dengan narkoba," tambah Ibrahim.
Sebelumnya menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Polda Sulut dikabarkan berhasil menangkap PNS Dirjen Pajak Wilayah Suluttenggomalut di kawasan Mall Manado.
Kabarnya pelaku ditangkap tim Resmob Polda Sulut dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 30 gram.
Baca: Kelabui Petugas, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Sepatu
Baca: Satu Mobil Dinas Belum Dikembalikan, Pemprov Jambi Bakal Tempuh Jalur Hukum