Sita Handphone Dua Truk
Handphone Sebanyak Dua Truk Diduga Ilegal Diamankan Polisi di Jambi
Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya mengamankan truk membawa barang
Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan ratusan unit telepon genggam berbagai merek, yang diduga ilegal.
Barang tersebut diamankan dari dua unit truk PS di kawasan Berbak, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi, Rabu (18/10) malam.
Informasi yang diperoleh Tribun, barang yang diamankan dari dua truk itu bukan hanya handphone, tapi juga barang elektronik lain seperti kamera dan printer.
Truk yang mengangkut bernomor polisi BH 8187 HL dan BH 8030 MF.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya mengamankan truk membawa barang elektronik diduga ilegal.
"Ini tidak hanya HP saja. Macam-macam, ada kamera dan printer juga," ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (19/10).
Baca: VIDEO - Kocak! Kisah sang Ayah Selamatkan Anak, Malah Akhirnya Malu Sendiri
Baca: Ngaku Kenal Jenderal, Dua Makelar Kasus Raup Rp 6,8 Miliar dari Korbannya
Simak Perkembangan Beritanya di www.tribunjambi.com dalam Topik Sita Handphone Dua Truk, dan berita selengkapnya di Harian Pagi Tribun Jambi edisi Jumat 20 Oktober 2017.