Sita Handphone Dua Truk

Handphone Sebanyak Dua Truk Diduga Ilegal Diamankan Polisi di Jambi

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya mengamankan truk membawa barang

Penulis: tribunjambi | Editor: Suang Sitanggang
istimewa
Polisi membongkar barang dari truk yang membawa ratusan unit barang elektronik diduga ilegal, Kamis (19/10/2017) di Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan ratusan unit telepon genggam berbagai merek, yang diduga ilegal.

Barang tersebut diamankan dari dua unit truk PS di kawasan Berbak, Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi, Rabu (18/10) malam.

Informasi yang diperoleh Tribun, barang yang diamankan dari dua truk itu bukan hanya handphone, tapi juga barang elektronik lain seperti kamera dan printer.

Truk yang mengangkut bernomor polisi BH 8187 HL dan BH 8030 MF.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan jajarannya mengamankan truk membawa barang elektronik diduga ilegal.

"Ini tidak hanya HP saja. Macam-macam, ada kamera dan printer juga," ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (19/10).

Baca: VIDEO - Kocak! Kisah sang Ayah Selamatkan Anak, Malah Akhirnya Malu Sendiri

Baca: Ngaku Kenal Jenderal, Dua Makelar Kasus Raup Rp 6,8 Miliar dari Korbannya

Simak Perkembangan Beritanya di www.tribunjambi.com dalam Topik Sita Handphone Dua Truk, dan berita selengkapnya di Harian Pagi Tribun Jambi edisi Jumat 20 Oktober 2017.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved