Kejari Akan Tindak Proyek yang Tak Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Didenda Rp1 Miliar
Perkembangan sektor jasa konstruksi di Kabupateb Kerinci dan Sungai Penuh cukup banyak, tetap belum ada satupun kontraktor
Penulis: hendri dede | Editor: rida
KERINCI, TRIBUN - Perkembangan sektor jasa konstruksi di Kabupateb Kerinci dan Sungai Penuh cukup banyak, tetap belum ada satupun kontraktor proyek yang dibarengi dengan perlindungan bagi tenagakerja.
BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh menyampaikan ada sekitar 300 perusahaan jasa kontstruksi yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Saat Putri Jokowi Kahiyang Ayu dan Calon Suami ke Restoran Cepat Saji. Reaksi Pelayan Ternyata Cuma
Baca: Pemkab Batanghari Tahun Depan Bangun 4 Ruang Terbuka Hijau
Baca: RTH Batanghari Hanya 2,5 H dari Luas Keseuruhan Mencapai 5 Ribu Km Persegi
Kepala BPJS Sungai Penuh, Rusli mengatakan aturannya pemberi kerja sektor jasa konstruksi wajib melindungi tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hal ini diatur secara tegas dalam UU Nomor 24 tahun 2011.
Bahkan BPJS telah melakukan kesepakatan dengan Kejari Sungai Penuh dalam menindak perusahaan tersebut.
Baca: Segera Lengser, Gubernur Djarot Mulai Cicil Memindahkan Barang-barangnya dari Rumah Dinas
Baca: Geger Pengakuan Jaksa Agung Tentang Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Ada yang Ingin Kasus Ditutup
Baca: Curhatan Djarot Saat Pesta Perpisahan di Rumah Dinasnya: Pilkada DKI Kemarin Itu Sangat Keras
"Regulasi terkait jasa konatruksi yang mewajibkan tenaga kerjanya dilindungi dalam program BPJS. Pada kesempatan itu pelaksana Kejari sungai penuh meminta semua regulasi tersebut dipatuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila hal ini diabaikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik maupun sanksi pidana penajara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat (13/10).
Dalam rapat bersama Asisten II Pemkab Kerinci dan berbagai dinas instansi diingatka juga agat dinas pekerjaan umum, BPKAD, LPSE agar mendukung pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontstruksi dan akan memasukkan persyaratan dalam pelelangan tender dengan wajib melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuranan bulan terakhir.
"Dengan diberlakukannya ketentuan yang mewajibkan seluruh proyek jasa konstruksi didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Berarti perlindungan bagi pemberi kerja dan tenaga kerja sektor proyek. Dan memberikan ketenangan bagi tenaga kerja dan keluarganya," ungkap Rusli.
Sedangkan Plh Kajari Sungai Penuh, Zulkifli Lubis mengatakan kesiapan Kejari dalam menindak proyek yang tak daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesnya setelah mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagalerjaan. Karena sesuai prosesdur, awalnya prusahaan yang belum mendaftar tersebut disurati atau SP1, setelah itu SP2 kunjungan tim ke prusahaan. Setelah kunjungan bersama,itu dilimpahkan kejari Sungai Penuh.
Kejari Sungai Penuh selaku jaksa pengacara negara (JPN) yang mendampingi BPJS Ketenagakerjaan. "Kita siap tinda lanjuti peratura ini," katanya. (Hdp)