Geger Pengakuan Jaksa Agung Tentang Kasus Penganiayaan Taruna Akpol: Ada yang Ingin Kasus Ditutup

Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.

Editor: rida
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sahabat seangkatan menunjukan foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam, usai berdoa di Makam Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). Mohammad Adam meninggal dunia diduga dianiaya oleh seniornya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasus penganiayaan berujung kematian yang menimpa taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Muhamad Adam, masih menjadi misteri.

Ada oknum tertentu menginginkan supaya kasus tersebut ditutup.

Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan jajarannya menemui kesulitan menangani perkara itu.

Baca: Curhatan Djarot Saat Pesta Perpisahan di Rumah Dinasnya: Pilkada DKI Kemarin Itu Sangat Keras

Baca: Menggelitik, Karangan Bunga dari Pendukung Ahok Ini Bakal Bikin Kamu Senyum-senyum Sendiri

Baca: Menyedihkan, Perempuan Hamil Ini Tewas Terlindas Truk Usai Terpental Ditabrak Sepeda Motor

Sehingga, proses pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan sedikit tersendat.

Meskipun begitu, kata dia, pihak kejaksaan konsisten melanjutkan kasus hingga ke persidangan.

Sehingga, akhirnya perkara kasus itu sudah lengkap alias P-21.

Baca: Terjaring Razia di Hotel, Perempuan Ini Menangis. Ia Mengaku Malu dan Terpaksa Karena Adiknya Sakit

Baca: Brigadir M Yusuf Terima Penghargaan Kapolri. Ia Menjadi Polisi Teladan Bersama 42 Anggota Polri Lain

Baca: Diduga Kumpul Kebo, Anggota Dewan Ini Digerebek di Rumah Janda Cantik. Ternyata Mereka Sedang

“Perkara itu meski agak sedikit tersendat-sendat pelimpahannya ke pengadilan, akhirnya berhasil juga dilimpahkan ke pengadilan dan sekarang persidangan,” kata HM Prasetyo.

Menurut dia, hambatan itu karena ada pihak berkepentingan menginginkan supaya kasus itu ditutup.

Namun, sebagai aparat penegak hukum, kejaksaan tetap memproses kasus tersebut hingga dinaikkan ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved