Pilkades Usai, Sejumlah Calon Kepala Desa Layangkan Gugatan
Pelaksanaan Pilkades serentak di 20 desa di kabupaten Merangin telah usai digelar 7 Oktober lalu. Namun pelaksanaan tersebut
Penulis: Herupitra | Editor: rida
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pelaksanaan Pilkades serentak di 20 desa di kabupaten Merangin telah usai digelar 7 Oktober lalu.
Namun pelaksanaan tersebut masih menyisakan persoalan baru.
Beberapa calon mengugat hasil pilkades.
Baca: TERUNGKAP Ini Sosok Calon Istri Bripda Azan. Benarkah Ia Bunuh Diri Karena Gagal Menikah?
Baca: Razia di Simpang Mangga, 37 Lembar Tilangan Dikeluarkan. 3 Unit Sepeda Motor DItahan
Baca: Dengan Atau Tanpa Putusan MK, Mahfud MD Nilai KPK Bisa Buat Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
Informasi yang didapatkan Tribun ada dua desa yang calonnya akan mengugat hasil pilkada.
Dari dua desa tersebut terdapat lima calon yang akan melayangkan gugatan.
Dua desa yang belum terima hasil pilkades tersebut yakni, desa Seling, Kecamatan Tabir dan Desa Bukit Batu, kecamatan Sungai Manau.
Untuk desa Seling dari lima calon, empat calon akan mengugat sedang desa Bukit Batu satu calon melayangkan gugatan.
Baca: Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK Eh DPR Malah Tidak Hadir
Baca: Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Sudah Ditutup, Ini Proses Sebelum Pengumuman Kelulusannya
Baca: Miris, Pengguna Jalan Enggan Menyingkir Saat Ambulance Ini Lewat. Akibatnya Pasien Meninggal Dunia
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Merangin Ladani dikonfirmasi mengakui mendapat informasi tersebut.