Pilkades Usai, Sejumlah Calon Kepala Desa Layangkan Gugatan

Pelaksanaan Pilkades serentak di 20 desa di kabupaten Merangin telah usai digelar 7 Oktober lalu. Namun pelaksanaan tersebut

Penulis: Herupitra | Editor: rida
zoom-inlihat foto Pilkades Usai, Sejumlah Calon Kepala Desa Layangkan Gugatan
NET
PILKADES

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pelaksanaan Pilkades serentak di 20 desa di kabupaten Merangin telah usai digelar 7 Oktober lalu.

Namun pelaksanaan tersebut masih menyisakan persoalan baru.

Beberapa calon mengugat hasil pilkades.

Baca: TERUNGKAP Ini Sosok Calon Istri Bripda Azan. Benarkah Ia Bunuh Diri Karena Gagal Menikah?

Baca: Razia di Simpang Mangga, 37 Lembar Tilangan Dikeluarkan. 3 Unit Sepeda Motor DItahan

Baca: Dengan Atau Tanpa Putusan MK, Mahfud MD Nilai KPK Bisa Buat Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Informasi yang didapatkan Tribun ada dua desa yang calonnya akan mengugat hasil pilkada.

Dari dua desa tersebut terdapat lima calon yang akan melayangkan gugatan.

Dua desa yang belum terima hasil pilkades tersebut yakni, desa Seling, Kecamatan Tabir dan Desa Bukit Batu, kecamatan Sungai Manau.

Untuk desa Seling dari lima calon, empat calon akan mengugat sedang desa Bukit Batu satu calon melayangkan gugatan.

Baca: Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK Eh DPR Malah Tidak Hadir

Baca: Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Sudah Ditutup, Ini Proses Sebelum Pengumuman Kelulusannya

Baca: Miris, Pengguna Jalan Enggan Menyingkir Saat Ambulance Ini Lewat. Akibatnya Pasien Meninggal Dunia

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Merangin Ladani dikonfirmasi mengakui mendapat informasi tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved