Dengan Atau Tanpa Putusan MK, Mahfud MD Nilai KPK Bisa Buat Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.

Editor: rida
zoom-inlihat foto Dengan Atau Tanpa Putusan MK, Mahfud MD Nilai KPK Bisa Buat Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi
antara
Mahfud MD

TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi putusan nomor perkara 42/PUU-XV/2017.

Baca: Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK Eh DPR Malah Tidak Hadir

Baca: Miris, Pengguna Jalan Enggan Menyingkir Saat Ambulance Ini Lewat. Akibatnya Pasien Meninggal Dunia

Baca: Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Sudah Ditutup, Ini Proses Sebelum Pengumuman Kelulusannya

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, penyidik aparat penegak hukum bisa menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.

Namun, bukti tersebut harus disempurnakan.

"Jadi MK itu benar, memang harus begitu logikanya. Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).

Baca: Mendagri Minta Masyarakat Untuk Tidak Mempermasalahkan Fasilitas Umum Di Daerah Tetangga

Baca: Benarkah Jajanan Tahu Bulat Mengandung Boraks? Ini Hasil Uji Laboratorium oleh BPOM

Baca: Mencoreng Nama Baik, Pemkot Jambi Pikirkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Pelanggaran Lalulintas

Hal ini juga disampaikan Mahfud menanggapi Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.

Dalam putusannya, Cepi menilai, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).

Menurut Mahfud, logika yang digunakan Cepi tidak tepat.

Baca: Puskesmas Kosong Saat Dikunjungi, Lihat Nih yang Dilakukan Bupati Masnah Busro

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved