Debora Meninggal, KPAI Bilang Bayi Ini Mengalami Diskriminasi

Pada pertemuan yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sitti menyatakan kasus kematian Debora merupakan

Editor: Suang Sitanggang
Facebook Birgaldo Sinaga
Debora 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan tertutup dengan Henny Silalahi beserta suaminya, Rudianto Simanjorang.

Pertemuan ini terkait kasus meninggalnya bayi berumur empat bulan bernama Tiara Debora, yang diduga terlambat mendapatkan pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Didampingi kuasa hukumnya, Henny dan Rudiantoro dipertemukan oleh Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Pada pertemuan yang dilakukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sitti menyatakan kasus kematian Debora merupakan diskriminasi yang dilakukan pihak rumah sakit.

Baca: Polisi Ambil Kasus Bayi Debora, Selidiki RS Mitra Keluarga, Inilah Pihak-pihak yang akan Dipanggil

"Pertama, bahwa kejadian yang menimpa bu Henny memang murni diskriminasi karena ada pembiaran, dan pembedaan perlakuan kepada anak," ujar Sitti kepada Warta Kota, Minggu (10/9/2017).

Menurut Sitti, berbelitnya urusan administrasi di rumah sakit, lantaran rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidaklah tepat.

Baca: Tangisan Ibunda Debora: Mereka Jahat, Mereka Biarkan Dedek Kedinginan

Pihaknya menemukan data bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Bulan September ini.

"Kedua, perlakuan ini diakibatkan oleh kemiskinan. Saya menemukan data bahwa ternyata RS Mitra Keluarga Kalideres ini sudah akan melaksanakan BPJS per bulan September. Artinya, pada tahap ini, pimpinan sudah tahu dong dia aturan-aturan yang berlaku dalam kerja sama dengan BPJS," ungkapnya.

Rudiantoro Simanjorang dan Henny Silalahi (tengah), Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), beserta kuasa hukum Henny dan Rudiantoro (kiri), saat melakukan pertemuan tertutup di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017).
Rudiantoro Simanjorang dan Henny Silalahi (tengah), Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), beserta kuasa hukum Henny dan Rudiantoro (kiri), saat melakukan pertemuan tertutup di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9/2017). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Ketika seorang pasien tak mampu membayar biaya administrasi, sambung Sitti, mereka bisa saja diberikan pertolongan selama tiga hari. Hal tersebut yang tak dilakukan oleh RS Mitra Keluaraga Kalideres.

"Misalnya ketika pasien enggak punya uang, dalam kondisi kegawatan itu bisa saja diberikan pertolongan maksimal tiga hari, tapi itu tidak dilakukan. Ketika anak dalam kondisi gawat, diketahui tak miliki dana, langsung dicoba dipindahkan ke RS lain yang memfasilitasi BPJS," tuturnya.

Berita Ini Sudah Tayang di Warta Kota dengan Judul KPAI: Kematian Bayi Debora Akibat Kemiskinan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved