Polisi Amankan 2,2 Kg Sabu yang Akan Diedarkan di Jambi, Disembunyikan Dalam Ban Mobil
Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di Jambi
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Kapolda Jambi Brigjen Pol Piyo Widyanto menunjukan barang bukti sabu seberat 2,2 Sabu yang berhasil ditangkap aparat Polda Jambi
Laporan Waratwan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan di Jambi.
Kali ini, barang bukti yang diamankan berupa lebih kurang 2,2 kg sabu.
Barang haram tersebut diamankan dari penangkapan seorang kurir berinisial S (49), warga Bireuen, Aceh.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kamis (10/8) kemarin.

Modus yang digunakan S untuk membawa 2,2 kg sabu tersebut tergolong baru, "untuk di jambi terbilang baru," jelas Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Jumat (11/8).
Ia menyembunyikan barang haram tersebut dalam ban serap mobil yang di gunakannya.
