Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 8 Platform Digital yang Akan Blokir Akun Pengguna Berusia di Bawah 16 Tahun

Daftar 8 platform digital yang blokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.  Implementasi kebijakan ini akan dimulai pad 28 Maret 2026

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
ist
Aplikasi TikTok 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar 8 platform digital yang blokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

 Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pad 28 Maret 2026 dan dilakukan secara bertahap.

Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Baca juga: Macet Panjang di Tembesi-Sridadi Batang Hari Jambi, Truk Batu Bara Dominasi Jalan

Baca juga: Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 7 Maret 2026 - Muara Sabak, Bulian, Aurduri

Berikut 8 platform digital yang akan memblokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun:

1. YouTube 

2. TikTok 

3. Facebook 

4. Instagram 

5. Threads 

6. X (dahulu Twitter) 

7. Bigo Live

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved