TAG
PP No 17 Tahun 2020
-
Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat, Mutasi, dan Pecat PNS Lewat PP No 17 Tahun 2020
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Sabtu, 16 Mei 2020