TAG
penyalahgunaan narkotika jenis sabu
-
Simpan Sabu di Celana Dalam, Govinda Divonis Bersalah dan Didenda Rp 800 Juta
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan.
Rabu, 30 September 2020