Simpan Sabu di Celana Dalam, Govinda Divonis Bersalah dan Didenda Rp 800 Juta

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mendengarkan kesaksian saksi pada sidang kasus pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3kg Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Govinda alias Vinda divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan lima bulan.

Govinda juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara. Oleh majelis hakim dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reaksi Tak Teduga Rizky Billar Saat Dibentak Soimah, Diduga Cemburu Kala Lesty Duet Dengan Hari LIDA

Bawaslu Sarolangun: Paslon Pilgub Jambi 2020 Jika Mau Kampanye Harus Punya Izin

Harga Mobil Baru Toyota Oktober 2020 - New Agya Mulai 143 Jutaan, New Veloz All New Rush Rp 255 Juta

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Yandri Roni selaku ketua majelis, hakim Inna Herlina, hakim Annisa Bridgestriana masing-masing hakim anggota.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama selama enam tahun. Denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.

Rahmaini SH, penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Ini sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan pada saat pembelaan.

"Sudah sesuai karna memang terdakwa kooperatif selama persidangan dan dia juga masih bisa diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya, Rabu (30/9/2020).

Simpan Sabu Di Celana Dalam

GOVINDA ditangkap pada 19 Maret 2020 lalu saat menunggu calon pembeli paket sabu.

Ia ditangkap di Jembatan Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo oleh anggota direktorat reserse narkoba Pilda Jambi.

Saat digeledah, polisi temukan bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,613 gram.

Barang bukti itu ditemukan dalam celana dalam terdakwa.

Sabu itu dibeli terdakwa senilai empat juta rupiah. Selanjutnya akan dijual kepada Randa yang masih buron.

Sabu tersebut dibeli terdakwa dari Santi di Kecamatan Pelayangan, Kabupaten Bungo seharga empat juta.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved