Rabu, 22 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dugaan Korupsi

KPK Temukan Aset Tak Terdaftar Ridwan Kamil di Bali hingga Seoul, Bakal Diperiksa Ulang

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil datangi KPK soal dugaan korupsi di Bank BJB. 

Ringkasan Berita:KPK Telisik Harta Ridwan Kamil
  • KPK panggil ulang Ridwan Kamil terkait aset tak terlapor di LHKPN.
  • Aset yang disorot berada di Bandung, Bali, hingga Seoul, Korea Selatan.
  • Penelusuran terkait kasus korupsi iklan Bank BUMD Jabar senilai Rp222 M.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk eks Dirut Bank BUMD.
  • Fokus penyidikan: asal-usul dana.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rencana pemanggilan kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, guna mendalami temuan aset yang diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Penelusuran Aset Hingga ke Korea Selatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini sangat krusial untuk menelusuri asal-usul perolehan harta yang tersebar di berbagai lokasi.

Penyidik tengah fokus memverifikasi apakah aset-aset tersebut bersumber dari penghasilan resmi atau memiliki keterkaitan dengan aliran dana kasus korupsi yang sedang diusut.

Berdasarkan data awal penyidikan, aset yang menjadi sorotan meliputi properti tidak bergerak dan unit usaha di lokasi berikut:

Jawa Barat

Sejumlah aset properti dan tempat usaha di wilayah Bandung.

Bali

Kepemilikan aset yang diduga tidak masuk dalam pelaporan rutin.

Luar Negeri

Unit usaha berupa kafe yang berlokasi di Seoul, Korea Selatan.

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN, nanti akan ditelusuri. Di antaranya ada beberapa tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh Pak RK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Baca juga: Klarifikasi Aura Kasih Terkait Isu Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil: Bantah, Kumpulkan Bukti

Baca juga: Roy Suryo Sangsi Jokowi Bisa Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Dokumen Masih Disita Polisi

Baca juga: Perdamaian dari Lebanon hingga Palestina Jadi Pesan Natal Perdana Paus Leo XIV

Dari Pencegahan ke Ranah Penindakan

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap penindakan. Hal ini didasari oleh temuan yang muncul selama proses penyidikan kasus utama di Bank BUMD Jabar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi.

Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan penelusuran aliran dana ini guna memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved