Berita Selebritis
Gigit Jari Ammar Zoni Kini Diisolasi, Hak Bebas Bersyarat Dicabut, Diduga Edarkan Narkoba dari Rutan
Terjerat kasus narkoba untuk kesekian kalinya tak membuat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) jera.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus narkoba untuk kesekian kalinya tak membuat aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) jera.
Lebih mencengangkan, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.
Akibat ulahnya yang kelewat batas ini, Rutan Jakarta Pusat langsung menjatuhkan sanksi tegas yang tak main-main.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengonfirmasi penjatuhan sanksi kepada Ammar Zoni.
Sanksi itu sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Sanksi yang dijatuhkan sangat memberatkan:
1. Isolasi selama 40 hari di ruang khusus.
2. Pencabutan hak integrasi, khususnya pembebasan bersyarat, sebuah hak yang sangat dinantikan oleh setiap warga binaan.
Selain sanksi internal, Wahyu juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan ke rutan lain demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Berat Hukuman Ammar Zoni Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Lapas, Terancam Seumur Hidup
Baca juga: Relawan Jokowi Ngamuk, Sebut Dokter Tifa Cs Orang Bodoh Usai Curigai Sosok Ibu Kandung Eks Presiden
Baca juga: Bukan Kabur! Kakek Tarman dan Gadis Pacitan Mahar Rp3M Viral Ternyata Lagi Honeymoon
Temuan barang bukti narkotika di dalam rutan pada penggeledahan rutin 3 Januari 2025 telah diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum.
Hal ini sekaligus menepis dugaan kelengahan petugas, melainkan murni hasil dari deteksi dini rutan.
Perkuat Pengawasan
Kasus Ammar Zoni ini kembali menyoroti isu kerentanan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.
Menanggapi tantangan tersebut, Wahyu Trah Utomo menegaskan Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah mengambil langkah-langkah progresif sejak Januari hingga Oktober 2025 untuk memperkuat pengamanan dan menekan kelebihan kapasitas.
Upaya yang dilakukan meliputi:
- Mutasi 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan angka hunian yang sudah melampaui kapasitas.
- Peningkatan intensitas penggeledahan blok hunian dan pemeriksaan barang/badan pengunjung secara rutin dan mendadak.
- Pemanfaatan teknologi canggih seperti X-Ray Scanner dan metal detector untuk memperketat keamanan.
Wahyu menekankan bahwa seluruh prosedur pengawasan dilaksanakan secara profesional dan humanis, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM.
Komitmen Zero Halinar
Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.
Baca juga: Nelangsa Ammar Zoni Menanti Penjara Seumur Hidup Usai Ketahuan Edar Ganja dan Sabu di Rutan
Baca juga: Pak Bray Sentil Brimob Polda Jambi Usai Geng Motor Marak: Tolonglah Peluru Jangan Disimpan di Gudang
Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wabup Murison Resmi Pimpin DPD Partai NasDem Kerinci Periode 2025–2029
Baca juga: Relawan Jokowi Ngamuk, Sebut Dokter Tifa Cs Orang Bodoh Usai Curigai Sosok Ibu Kandung Eks Presiden
Baca juga: Polisi Buru ke Jawa Barat, 2 Pelaku Curanmor di Jambi Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Harga iPhone 17 Pro Max, iPhone 17 Pro, iPhone 17 dan iPhone Air, Mulai Rp17 Jutaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi 40 Hari dan Haknya Ajukan Pembebasan Bersyarat Dicabut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.