Kasus Asusila di Sarolangun
Guru Ngaji AM Diusir Pemilik Rumah di Sarolangun Usai Asusila Murid, Pindah Bersama Pengikut
Guru AM berpindah lokasi, dari Dusun Cianjur ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Sarolangun berinisial AM (45) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap muridnya. Kini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian.
Tindak asusila itu dilakukan di sebuah bangunan di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Bangunan itu disewa AM untuk dijadikan pondok pesantren yang diduga kuat tidak berizin.
Setelah ketahuan melakukan asusila terhadap muridnya, guru AM diusir oleh pemilik bangunan .
Guru AM berpindah lokasi, dari Dusun Cianjur ke Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Tribunjambi.com menelusuri lokasi yang menjadi tempat aktivitas mengaji di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Lokasi itu berupa bangunan setengah kayu dan tembok. Dinding bawah sekira 1 meter dari tembok bata semen, dinding atas dari papan kayu.
Tidak ada satu orang pun di sana. Tidak terlihat aktivitas di dalam maupun di sekitar bangunan tersebut.
Sejumlah warga setempat menuturkan tempat itu memang sudah lama tidak digunakan.
“Sudah lama tidak ada kegiatan di situ,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelaku Adalah Pendatang
Warga tersebut menuturkan, AM dikenal sebagai pendatang yang sempat tinggal di lingkungan setempat sebelum membuka kegiatan mengaji.
Interaksi dengan masyarakat sekitar dinilai minim.
“Orangnya tertutup, jarang berkomunikasi dengan warga,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut telah kosong sejak akhir 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jalan-Dusun-Cianjur-Kelurahan-Sungai-Benteng-Kecamatan-Singkut-Sarolangun.jpg)