Kasus Asusila di Sarolangun
1 PNS Guru Mengaji di Sarolangun Asusila Murid, Orangtua Lapor Polisi
"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun," ujar Humas Polres Sarolangun.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polisi mengungkap kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Kasus tersebut melibatkan seorang PNS yang juga seorang guru mengaji dan korban anak di bawah umur.
Unit Reserse Kriminal Polsek Singkut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun, terungkap setelah bapak dan ibu korban melapor ke Polres Sarolangun dengan laporan polisi Nomor LP/B-14/II/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tertanggal 11 Februari 2026.
Kasus asusila itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut I, Kabupaten Sarolangun.
"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun," ujar Humas Polres Sarolangun kepada Tribun Jambi.
Sementara itu, pelapor seorang perempuan berusia 41 tahun yang merupakan orang tua dari korban, pelajar perempuan 15 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan pelapor kepada Penyidik Polres Sarolangun, dugaan perbuatan asusila itu terjadi saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren.
Dalam situasi tersebut, diduga tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu.
Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.
Kemudian, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
Penangkapan Saksi
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Singkut melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AM ditetapkan sebagai tersangka.
| Ponpes Guru Tersangka Asusila di Sarolangun tidak Terdata dan tak Ada Plang |
|
|---|
| Pengurus Surau Paparkan Cara Guru AM Masuk Dusun Lubuk Sayak, Tersangka Asusila Sarolangun |
|
|---|
| Sosok Abdul Muid Guru di Sarolangun Asusila Murid di Desa, Ponpes Rojaul Huda Tak Berizin |
|
|---|
| Seorang PNS di Sarolangun Diusir Warga, Tersangka Asusila Murid Mengaji di Desa |
|
|---|
| Guru AM Mengajar Murid secara Tertutup, Tidak Ada Plang Ponpes di Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/LOKASI-KEJADIAN-Bangunan-di-Desa-Lubuk-Sayak-Kecamatan-Pelawan-Kabupaten-Sarolangun.jpg)