Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Asusila di Sarolangun

1 PNS Guru Mengaji di Sarolangun Asusila Murid, Orangtua Lapor Polisi 

"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun," ujar Humas Polres Sarolangun.

Tayang:
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
LOKASI KEJADIAN - Bangunan di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang dijadikan terdakwa AM (45) sebagai tempat menumpang kegiatan mengaji untuk anak didiknya. AM yang berprofesi sebagai guru menjadi tersangka kasus asusila terhadap muridnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polisi mengungkap kasus asusila di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Kasus tersebut melibatkan seorang PNS yang juga seorang guru mengaji dan korban anak di bawah umur.

Unit Reserse Kriminal Polsek Singkut bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun, terungkap setelah bapak dan ibu korban melapor ke Polres Sarolangun dengan laporan polisi Nomor LP/B-14/II/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tertanggal 11 Februari 2026. 

Kasus asusila itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Dusun Cianjur, Kelurahan Sungai Benteng, Kecamatan Singkut I, Kabupaten Sarolangun.

"Tersangka AM, PNS, 45 tahun, seorang guru, asal Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun," ujar Humas Polres Sarolangun kepada Tribun Jambi.

Sementara itu, pelapor seorang perempuan berusia 41 tahun yang merupakan orang tua dari korban, pelajar perempuan 15 tahun. 

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada Penyidik Polres Sarolangun, dugaan perbuatan asusila itu terjadi saat korban menyetorkan hafalan Alquran di aula pondok pesantren

Dalam situasi tersebut, diduga tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan dalih ritual tertentu. 

Peristiwa serupa disebut terjadi berulang kali hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.

Kemudian, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari anaknya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Penangkapan Saksi

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Singkut melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sarolangun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AM ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved