Berita Jambi

Curiga dengan Karyawan, Bos di Jambi Ikut Intai hingga Terbongkar Kasus Pencurian Sepeda Listrik

Kecurigaan seorang perempuan di Kota Jambi terhadap karyawannya sendiri berbuah terbongkarnya kasus pencurian dua unit sepeda listrik

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
DIAMANKAN - Pelaku pencurian sepeda listrik di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kecurigaan seorang perempuan di Kota Jambi terhadap karyawannya sendiri berbuah terbongkarnya kasus pencurian dua unit sepeda listrik senilai Rp8 juta. 

Kasus ini terjadi di Jalan Yunus Sanis, Komplek Handil Lestari RT 004, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

Korban bernama Mei Lisa (34) awalnya merasa janggal karena karyawannya, Solikin  (32), kerap pulang larut malam. 

Ia lalu meminta rekannya, Mamat, untuk memantau gerak-gerik pelaku.

“Pada Jumat (15/8/2025) sore, saksi melihat pelaku membawa keluar sepeda listrik milik korban. Saat dikejar, jejaknya hilang sehingga korban langsung melapor ke Polsek Jelutung,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, Sabtu (16/8/2025).

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung segera melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta

Baca juga:  RSUD Abdul Manap Disomasi, Pemkot Jambi Siapkan Jawaban Tertulis

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di daerah Kebun Handil dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Ondo.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan sepeda listrik dan dua kunci gudang. 

Sementara dua unit sepeda listrik milik korban, masing-masing merek Tabitho Hayaru warna krem dan Exotic Type X630 warna hitam, masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, Solikin, yang tercatat sebagai warga Jalan Bangun Jaya RT 001, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga:  RSUD Abdul Manap Disomasi, Pemkot Jambi Siapkan Jawaban Tertulis

Baca juga: Penjualan Bendera Merah Putih di Kota Jambi Menurun

Baca juga: Dinsos Kota Jambi Imbau Warga Stop Beri Uang ke Anak Jalanan dan Gepeng

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved