Berita Jambi
Al Haris Tegaskan Penugasan Kadinkes Bukan Rangkap Jabatan
Al Haris menegaskan penugasan Kadinkes sebagai Plt Direktur RS dan Dewas RS bukan rangkap jabatan dan sesuai aturan.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menepis isu rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Dia menegaskan posisi tersebut bukan rangkap jabatan, melainkan penugasan sementara yang dibenarkan oleh aturan perundang-undangan.
Penugasan itu tidak melanggar regulasi meskipun dr Ike Silviana menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit serta sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Menurut Al Haris, penugasan tersebut masih berada dalam koridor aturan yang berlaku karena Dinas Kesehatan berperan sebagai pengguna anggaran, sementara direktur rumah sakit bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia menegaskan bahwa penugasan tersebut dimungkinkan secara regulasi dan tidak menyalahi ketentuan.
Al Haris memastikan kondisi itu tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi karena seluruh mekanisme tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dia menambahkan bahwa Pemprov Jambi akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi sejumlah posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Sejumlah posisi yang kosong antara lain Direktur RSUD Raden Mattaher, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Dinas PTSP, Kepala Biro Adpim Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perkim, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta beberapa jabatan kasi dan kabid.
Pemprov Jambi akan memulai proses pengisian jabatan melalui mekanisme job fit yang dilanjutkan dengan lelang jabatan sesuai aturan.
Sembari menunggu proses tersebut berjalan, pemerintah tetap menunjuk pelaksana tugas agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berlangsung optimal.
(Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Al Haris Resmikan Musholla Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
| 3 Poin Tanggapan SPPG Simpang III Sipin Jambi Terkait Dapur MBG yang Viral |
|
|---|
| Komnas HAM dan Pemprov Jambi Bahas 10 Kasus Prioritas dari 51 Aduan |
|
|---|
| Oknum SAD Bawa Kecepek di Muka Umum, Kapolda Jambi: Tidak Boleh |
|
|---|
| Kekerasan terhadap Masyarakat Rimba Berulang, KemenHAM Dorong Payung Hukum |
|
|---|
| Kepala SMK di Tanjabtim Jambi Jalani Sidang Dakwaan, Kerugian Negara Rp318 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Al-Haris-Genteng.jpg)