Berita Muaro Jambi

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Muaro Jambi, Sudah 3.043 Kendaraan

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi,  Mabrur, mengatakan pemutihan pajak kendaraan berlangsung 19 Agustus-22 Desember

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
ILUSTRASI pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI - Ribuan kendaraan di Kabupaten Muaro Jambi memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Jambi. 

Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi,  Mabrur, mengatakan pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak 19 Agustus lalu dan akan berlangsung hingga 22 Desember mendatang.

Sampai saat ini, Samsat Muaro Jambi telah mencatat 3.043 kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan. 

Dari 3.043 unit itu, 2.389 unit merupakan kendaraan roda dua. Sementara roda empat sebanyak 645 unit.

"Jika dipersentasekan, 70 persen kendaraan roda dua," kata Mabrur.

Dari ibuan kendaraan itu, jumlah penerimaan yang didapat sebanyak Rp 1,7 miliar lebih. 

Mabrur mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak.

Namun, bagi masyarakat yang belum membayar pajak, diminta untuk membayar segera dengan mengikuti program pemutihan pajak.

"Kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun, cukup bayar dua tahun saja," kata Mabrur lagi.

Selain cukup bayar dua tahun, pada program pemutihan pajak ini juga diberikan diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo. 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 % untuk kendaraan roda empat.

Pembayaran pajak program pemutihan ini sama dengan pembayaran pajak pada umumnya di mana masyarakat bisa membayar melalui Samsat induk, yakni di  Samsat Sengeti. 

Selain itu masyarakat juga bisa membayar di samsat keliling pos Samsat gerai Samsat bank Jambi mobile dan pos pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi namun ada pengecualian bagi kendaraan yang nunggak pajak 5 tahun atau ganti plat. 

Untuk kendaraan yang ganti plat masyarakat harus melakukan pembayaran di samsat induk. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Baca juga: Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Pasutri di Bajubang Batang Hari Belum Terungkap

Baca juga: Kades Sungai Pandan Mulai Angsur Temuan BPK, Sanksi Nonaktif Berakhir Akhir Oktober

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved