Berita Nasional
Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertaline di SPBU per Oktober 2025
Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU per 1 Oktober 2025. Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar mobil dan motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU per 1 Oktober 2025.
Pemerintah resmi membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).
Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Dikutip pada Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Baca juga: Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi
Baca juga: Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Baca juga: Mati Kutu Brigadir AN Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Suami Sah: Ada Rekaman Video di Ponsel
Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan
Toyota
-Agya 1.197 cc
-Calya 1.197 cc
-Raize 998 cc dan 1.198 cc
-Avanza 1.329 cc
Daihatsu
-Ayla 998 cc dan 1.197 cc
-Sigra 998 cc dan 1.197 cc
-Sirion 1.329 cc
-Rocky 998 cc dan 1.198 cc
-Xenia 1.329 cc
2. Suzuki
-Ignis 1.197 cc
-S-Presso 998 cc
3. Honda
Brio 1.199 cc
4. Kia
-Picanto 1.248 cc
-Seltos bensin 1.353 cc
-Rio 1.348 cc
5. Wuling
Formo S 1.206 cc
6. Nissan
-Kicks e-Power 1.198 cc
-Magnite 999 cc
7. Mercedes-Benz
-A-Class 1.332 cc
-CLA 1.332 cc
-GLA 200 1.332 cc
-GLB 1.332 cc
8. DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
9. Peugeot
2008 1.199 cc
10. Volkswagen
-Tiguan 1.398 cc
-Polo 1.197 cc
-T-Cross 999 cc
11. Tata
Ace EX2 702 cc
12. Renault
-Kiger 999 cc
-Kwid 999 cc
-Triber 999 cc
13. Audi
Q3 1.395 cc
Jenis Kendaraan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Daftar Mobil tersebut yakni:
All New Ertiga
Daihatsu Terios
Daihatsu Xenia 1.5
DFSK Glory 560
Honda City Hatchback RS
Honda City
Honda HR-V
Honda Mobilio
Hyundai Palisade
Hyundai Santa Fe
Hyundai Stargazer
Kia Grand Carnival
Lexus RX
Mazda 2 Hatchback
Mazda 2 Sedan
Mazda 3 Sedan
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-8
Mazda CX-9
Mercedes-Benz A 200
Mercedes-Benz GLE-Class
Mitsubishi Pajero Sport
Mitsubishi Pajero Sport Elite
Mitsubishi Triton
Mitsubishi Xpander
Nissan Livina
Nissan Magnite
Nissan Serena
Nissan Terra
Nissan X Trail
Renault Triber
Suzuki Baleno Hatchback
Toyota Alphard
Toyota Avanza 1.5
Toyota Camry
Toyota Fortuner
Toyota GR Supra
Toyota Hiace
Toyota Hilux
Toyota Kijang Innova
Toyota Rush
Toyota Vios
Toyota Voxy
Toyota Yaris
Wuling Almaz RS
Wuling Confero S. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kronologi Polisi di Bali Jambret Emas Pedagang Pasar, Modusnya Beli Tomat
Baca juga: Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi
Baca juga: Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya
Pantas Vadel Divonis 9 Tahun Penjara, Hotman Paris Sentil Blunder Razman Nasution: Salah Strategi |
![]() |
---|
Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya |
![]() |
---|
Saksi Ungkap IRT Sering Sendiri di Rumah, Pelaku Diduga COD Mobil Sebelum Perampokan di Jambi |
![]() |
---|
Tetangga Tak Ada yang Sadar Rumah Nindia di Talang Bakung Jambi Dirampok: Tadi Pagi Masih Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.