Demo Hari Ini
Penyusup Demo BBM Berbom Molotov Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Penyusup Demo Jadi Tersangka
- Pria berinisial ANH (24) resmi jadi tersangka pembawa 3 bom molotov saat demo BBM.
- Polisi menyita botol berisi cairan berbahaya bersumbu dari ransel tersangka di Benhil.
- Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang Penyalahgunaan Bahan Berbahaya.
- Rekan tersangka berinisial R turut diperiksa guna mendalami jaringan perusuh.
- Penangkapan dilakukan Satgas Gakkum saat pelaku mencoba mendompleng massa BEM UI.
TRIBUNJAMBI.COM – Penyidikan atas insiden menegangkan di tengah gelombang unjuk rasa penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi pada Jumat (12/6/2026) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pria non-mahasiswa berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan menyusup dan membawa senjata pembakar massal ke lokasi demonstrasi.
Langkah hukum tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya kepada awak media.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ucap Budi, Sabtu (13/6/2026).
“Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.”
Berdasarkan penilaian tim ahli kepolisian, barang bukti yang disita dari dalam tas ransel milik pemuda berusia 24 tahun tersebut masuk ke dalam kategori senjata taktis yang sangat destruktif jika diledakkan di ruang publik.
“Kategori sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” urai Budi menjelaskan tingkat kerawanan barang bukti tersebut.
Pengembangan Kasus: Rekan Tersangka Turut Diperiksa Intensif
Langkah preventif kepolisian dipastikan tidak berhenti pada penetapan status hukum satu orang saja.
Baca juga: Massa Non-Almamater Bertahan, 2 Penyusup Bom Molotov Demo BBM Ditangkap
Baca juga: Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjabbar Jambi
Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekan dekat ANH yang berinisial R.
Pemeriksaan terhadap R difokuskan untuk mencari tahu sejauh mana keterlibatan dirinya dalam perencanaan aksi sabotase tersebut.
Atas tindakan nekatnya, penyidik menjerat ANH dengan regulasi pidana yang berat guna memberikan efek jera terhadap para perusuh yang mencoba menunggangi aksi damai mahasiswa.
ANH secara resmi dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang Penyalahgunaan Senjata atau Bahan Berbahaya.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” pungkasnya secara tegas.
Upaya Dompleng Demo Berakhir di Tangan Satgas
Penetapan tersangka terhadap ANH ini melengkapi fakta-fakta menegangkan yang terjadi pada Jumat malam lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Demo-di-Bundaran-HI-1262026.jpg)