Rabu, 10 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Makan Bergizi Gratis

Profil Sony Sonjaya: Eks Jenderal Reserse yang Terjerat Korupsi Program MBG

Selama berkarier di kepolisian, Sony dikenal memiliki spesialisasi dan pengalaman yang sangat panjang di bidang reserse kriminal. 

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
MANTAN JENDERAL - Eks Wakil BGN, Sony Sonjaya. Mantan jenderal bintang dua kepolisian yang memiliki rekam jejak panjang di dunia reserse ini harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). 

Tersangka Dugaan Mark-Up hingga Ajukan Status JC

Namun, karier mentereng sang purnawirawan kepolisian ini goyah. Pada Rabu, 3 Juni 2026, Kejagung resmi menahan Sony Sonjaya usai pemeriksaan intensif dan penggeledahan di kantor BGN. 

Baca juga: Profil Nanik S Deyang, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, Pimpinan BGN Pengganti Dadan Cs

Baca juga: Anggota DPRD Batang Hari, Ilhamsyah Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan DO Sawit

Sony diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola MBG berupa modus mark-up atau penggeledangan harga pada sejumlah pengadaan barang, mulai dari motor listrik, sepatu, hingga televisi di lingkungan BGN

Ia dijerat bersama Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakabag BGN Lodewyk Pusung.

Menyikapi status hukumnya, Sony melalui pengacaranya kini memilih bersikap kooperatif dengan mengajukan surat permohonan JC ke Kejagung untuk membongkar aktor-aktor lain yang terlibat.

"Ya, jadi hari ini kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC, dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," ujar Krisna Murti di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Krisna meluruskan bahwa pengajuan JC ini murni kesadaran kliennya untuk membantu penegak hukum dan bukan untuk melarikan diri dari sanksi pidana.

"Artinya bahwa kenapa kita lakukan justice collaborator? Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar. Siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini," tutur Krisna. "Jadi, sekali lagi bukan kita menghindar terkait penyelesaian hukum klien kami."

Sony dilaporkan telah mengantongi dan membeberkan lebih dari 20 nama terafiliasi kepada penyidik, dan siap bernyanyi lebih lantang pada pemeriksaan lanjutan.

"Ya, lebih dari dua puluh nama ya kan itu disebutkan. Cuma klien kami billing itu baru sebagian. Karena break kita ya kan di dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah dan mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan," pungkas Krisna.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News dan Media Sosial Facebook, Instagram, dan Threads, serta ikuti saluran Tribunjambi.com di WhatsApp

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 9/6/2026 Emas Antam Turun Rp2.733.000

Baca juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah di Malam Puncak HUT Kota Jambi, Wujud Kebersamaan Pemerintah-Masyarakat

Baca juga: 32 Narapidana Jambi Dipindahkan ke Nusakambangan, Total 134 Napi Resiko Tinggi dari 4 Wilayah

Baca juga: Diskominfo Kota Jambi: Mekanisme Pengadaan CCTV Kampung Bahagia, Pokja RT Bebas Pilih Vendor

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved