Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026 untuk Rumah Tangga Hingga Industri
Penetapan tarif listrik untuk bulan Juni 2026 ini berjalan berlandaskan payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Tarif Listrik 1 Juni 2026
- Kementerian ESDM putuskan tarif listrik per awal Juni 2026 tidak naik.
- Biaya per kWh mengacu penuh pada harga patokan kuartal II-2026.
- Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
- Tarif non-subsidi rumah tangga berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699.
- Tarif subsidi daya 450 VA tetap Rp415.
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini memasuki pertengahan tahun 2026, bagaimana tarif listtik PLN per awal Juni ini?
Masyarakat, termasuk di Provinsi Jambi mempertanyakan kembali hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, termasuk besaran tarif penggunaan daya yang dibebankan oleh negara saat ini.
Pemerintah memastikan tarif yang dikenakan hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Untuk periode awal bulan Juni 2026 in, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan struktur tarif listrik per kiloWatt hour (kWh) diputuskan tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Besaran biaya yang ditagihkan kepada konsumen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada harga patokan kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut telah melalui berbagai pertimbangan matang.
Terutama dalam merespons kondisi ekonomi terkini yang dihadapi masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Sumatera Termasuk Jambi Blackout, Berapa Tarif Listrik Hari Ini Minggu 24 Mei 2026?
Baca juga: Lagu MBG Viral, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Pengin Ajak Makan Pembuatnya
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri Winarno.
Penetapan tarif listrik untuk bulan Juni 2026 ini berjalan berlandaskan payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Merujuk pada aturan tersebut, formula tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi wajib dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Langkah penyesuaian (tariff adjustment) itu sendiri didasarkan pada fluktuasi sejumlah indikator ekonomi makro nasional yang mencakup nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS.
Meskipun secara kalkulasi matematis indikator tersebut menunjukkan adanya potensi perubahan harga keekonomian, pemerintah memilih mengambil kebijakan intervensi agar tarif listrik per kWh sekarang tetap stabil, baik untuk segmen pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Selain demi memproteksi daya beli masyarakat pasca-guncangan ekonomi, langkah taktis ini ditujukan untuk menyokong daya saing sektor industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260601-Ilustrasi-meteran-listrik-PLN.jpg)