Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Refly Harun Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Nilai Proses Hukumnya Bermasalah

Refly menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menurutnya telah melewati batas

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak lagi dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Refly menyoroti proses pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang menurutnya telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia menjelaskan, kejaksaan sebelumnya sempat mengembalikan berkas perkara milik Roy Suryo dan kawan-kawan pada 9 Februari 2026 untuk dilengkapi.

Namun, kepolisian baru menyerahkan kembali berkas tersebut pada 17 April 2026.

Menurut Refly, jeda waktu tersebut dinilai terlalu lama dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau dihitung dari 9 Februari sampai 17 April, waktunya sudah jauh melampaui ketentuan 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat 2 KUHAP,” kata Refly dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya.

Baca juga: Piala Dunia 2026, Candi di Jambi dan Piramida Meksiko, hingga Homo Ludens Sepak Bola

Baca juga: Terungkap Tampang Pembunuh Mantan Pacar, Korban Dibakar usai Ribut soal iPhone

Ia menegaskan, perkara tersebut masih menggunakan acuan KUHAP lama karena proses penyidikan telah berjalan sebelum aturan baru diterapkan.

Meski demikian, Refly menyebut apabila menggunakan KUHAP baru sekalipun, menurutnya proses penanganan perkara tetap dinilai melewati batas waktu yang ditentukan.

Refly menjelaskan, dalam KUHAP baru terdapat tahapan perbaikan berkas dengan tenggat tertentu, mulai dari pengembalian, perbaikan, hingga penelitian ulang oleh jaksa.

Ia memperkirakan seluruh proses tersebut seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu sekitar 50 hari.

“Sementara perkara ini sudah berjalan lebih dari empat bulan sejak Januari 2026,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan tenggat waktu, Refly juga mengungkap adanya informasi mengenai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, terdapat tiga sprindik berbeda dalam perkara tersebut, yakni tertanggal 14 Juli 2025, 15 Januari 2026, dan 30 Maret 2026.

Refly menilai jika sprindik terbaru dijadikan dasar penyidikan, maka status tersangka yang ditetapkan sebelumnya seharusnya gugur secara hukum.

“Kalau menggunakan sprindik baru sebagai dasar, maka penetapan tersangka sebelumnya mestinya tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved