Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Balik Nama Kendaraan Antar Samsat atau Antar Provinsi

Cara balik nama kendaraan bekas antar Samsat, lengkap dengan syaratnya. harus melalui dua tahapan di 2 Samsat

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara balik nama kendaraan bekas antar Samsat, lengkap dengan syaratnya.

Proses balik nama kendaraan bekas antar Samsat atau antar provinsi, harus melalui dua tahapan.

Tahapan pertama mutasi keluar di Samsat asal dan tahapan kedua mutasi masuk sekaligus balik nama di Samsat tujuan.

Balik nama kendaraan penting dilakukan agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru. 

Selain itu, proses administrasi kendaraan ke depannya juga menjadi lebih mudah.

Baca juga: Sosok Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, Dua Jurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel

Baca juga: Kesal Noel Usai Terima Tuntutan: Korupsi Rp 75M Cuma 6 Tahun, Saya Rp 3M Dituntut 5 Tahun

Tahap Pertama: Urus Mutasi Keluar di Samsat A

Pemilik kendaraan terlebih dahulu harus mengurus mutasi keluar di Samsat asal atau Samsat A.

Simak Formasi dan Persyaratannya

Berikut syarat yang harus disiapkan:

- KTP pemilik baru

- STNK dan SKKP asli

- BPKB asli

- Kwitansi jual beli bermaterai

Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan berkas mutasi keluar yang nantinya dibawa ke Samsat tujuan.

Tahap Kedua: Datang ke Samsat Tujuan/Samsat B

Setelah memperoleh berkas mutasi keluar, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses ke Samsat tujuan untuk mengurus mutasi masuk dan balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved