Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Pasal Santet Resmi Berlaku, Apa yang Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai menjadi perhatian luas masyarakat

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai menjadi perhatian luas masyarakat. Salah satu pasal yang paling banyak diperbincangkan adalah Pasal 252, yang populer disebut sebagai “Pasal Santet”. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai menjadi perhatian luas masyarakat. Salah satu pasal yang paling banyak diperbincangkan adalah Pasal 252, yang populer disebut sebagai “Pasal Santet”.

Aturan tersebut menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya hukum pidana Indonesia secara khusus mengatur tindakan seseorang yang mengklaim memiliki kekuatan gaib untuk mencelakai orang lain.

Meski kerap menimbulkan perdebatan, para ahli hukum menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan keberadaan ilmu hitam atau praktik mistis, melainkan menindak pihak-pihak yang menggunakan klaim supranatural untuk menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mencari keuntungan dari masyarakat.

Apa Isi Pasal 252 KUHP Baru?

Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dipidana apabila secara sengaja menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, menawarkan jasa, atau meyakinkan orang lain bahwa tindakannya dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, hingga kematian terhadap seseorang.

Baca juga: Nadiem Makarim Pusing Dituntut Rp5,6 Triliun, Kekayaannya Tak Sampai Rp500 M

Ancaman hukumannya tidak ringan.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Praktisi hukum Sadrakh Seskoadi menjelaskan, fokus utama pasal ini bukan pada pembuktian apakah kekuatan gaib itu benar-benar ada, melainkan pada unsur pernyataan, klaim, dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik seseorang dapat dipidana,” jelas Sadrakh.

Menurutnya, pendekatan tersebut dibuat agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada perdebatan soal eksistensi ilmu mistik yang sulit dibuktikan secara ilmiah.

“Tujuan Pasal 252 ini jelas, negara ingin menindak orang yang mengaku memiliki kemampuan tertentu dan memanfaatkannya untuk merugikan orang lain. Fokusnya ada pada pengakuan dan transaksi jasa itu,” tegasnya.

Cegah Penipuan Berkedok Ilmu Gaib

Pemerintah dinilai ingin menggunakan pasal ini sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan, hingga manipulasi psikologis yang selama ini kerap terjadi dengan kedok jasa supranatural.

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena percaya pada ancaman santet, guna-guna, atau serangan gaib yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meminta sejumlah uang.

Dengan adanya pasal ini, aparat diharapkan bisa bertindak lebih cepat terhadap praktik-praktik semacam itu sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved