Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Mulai Juni 2026

Besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN. gaji ke-13 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi rupiah 

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyebut penerima gaji ke-13 meliputi:

- PNS dan CPNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan
- penerima pensiun
- penerima tunjangan

Pejabat negara yang menerima gaji ke-13 juga mencakup presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah, hingga hakim.

ASN yang Tidak Menerima

Namun pemerintah juga mengatur sejumlah pihak yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Yakni ASN, TNI, dan Polri yang:

- sedang cuti di luar tanggungan negara
- ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar

- instansi tempat penugasan

Baca juga: 2 Hari Lagi Tutup, Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Kemenaker, Ada Bantuan Modal Rp 5 Juta

Rincian Besaran Maksimal Gaji ke-13 2026

Selain ASN aktif, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved