Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Mulai Juni 2026
Besaran dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN. gaji ke-13 dipastikan mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menyebut penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan
- penerima pensiun
- penerima tunjangan
Pejabat negara yang menerima gaji ke-13 juga mencakup presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, MPR, kepala daerah, hingga hakim.
ASN yang Tidak Menerima
Namun pemerintah juga mengatur sejumlah pihak yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Yakni ASN, TNI, dan Polri yang:
- sedang cuti di luar tanggungan negara
- ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar
- instansi tempat penugasan
Baca juga: 2 Hari Lagi Tutup, Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Kemenaker, Ada Bantuan Modal Rp 5 Juta
Rincian Besaran Maksimal Gaji ke-13 2026
Selain ASN aktif, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pimpinan lembaga nonstruktural.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris: Rp28.104.300
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP
| Jadwal Bioskop Jamtos Hari Ini 15 Mei 2026, Ada Film Horor Tumbal Proyek |
|
|---|
| Daftar Pembubaran Nobar Film Pesta Babi, Ada Intimidasi Serius hingga Diawasi |
|
|---|
| Dukung Praktik Perkebunan Berkelanjutan, Ratusan Petani Swadaya di Langkat Peroleh STDB Perdana |
|
|---|
| 2 Hari Lagi Tutup, Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Kemenaker, Ada Bantuan Modal Rp 5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250526-uang-rupiah.jpg)