Senin, 11 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite dan Solar, Maksimal 50 Liter per Hari

Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar. Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai perlaku 1 April 2026.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi SPBU 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar.

Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai perlaku 1 April 2026.

Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut dikenakan untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum.

Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar

Dalam beleid itu, badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kontan.co.id, Selasa (31/3/2026).

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Aturan serupa juga menyasar kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Baca juga: Menteri Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi, LPG dan Listrik Tak Bakal Naik, Ini Penjelasannya

Baca juga: Warga Tanjung Geruduk Polsek Kumpeh Muaro Jambi, Desak Pemberantasan Narkoba

Baca juga: Gandeng Trend Asia, SIEJ Gelar Diskusi Publik Soroti Urgensi PLTU dan Transisi Energi di Jambi

Tidak hanya Pertalite, pembatasan juga diberlakukan secara spesifik untuk pembelian Solar bersubsidi. 

Namun, kuota yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya:

- Kendaraan roda empat pribadi: Maksimal 50 liter per hari.

- Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.

- Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.

- Kendaraan pelayanan umum (Ambulans/Damkar): Maksimal 50 liter per hari.

Pemerintah juga menegaskan sanksi bagi konsumen yang mencoba membeli melebihi kuota tersebut.

Jika pengisian melewati batas yang ditetapkan, maka kelebihan liter tersebut akan langsung dikenakan harga BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Untuk mendukung pengawasan, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. (*)

 


Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cara Pakai dan Syarat BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak

Baca juga: Profil Irjen Nasri: Alumni Akpol 91 Bareng Kapolri dan Eks Kapolda Jambi Pimpin Polda Sulteng

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved