Daftar Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite dan Solar, Maksimal 50 Liter per Hari
Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar. Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai perlaku 1 April 2026.
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar.
Pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi mulai perlaku 1 April 2026.
Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut dikenakan untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum.
Daftar kendaraan yang dibatasi beli Pertalite dan Solar
Dalam beleid itu, badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kontan.co.id, Selasa (31/3/2026).
Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Aturan serupa juga menyasar kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Baca juga: Menteri Bahlil Jamin Harga BBM Subsidi, LPG dan Listrik Tak Bakal Naik, Ini Penjelasannya
Baca juga: Warga Tanjung Geruduk Polsek Kumpeh Muaro Jambi, Desak Pemberantasan Narkoba
Baca juga: Gandeng Trend Asia, SIEJ Gelar Diskusi Publik Soroti Urgensi PLTU dan Transisi Energi di Jambi
Tidak hanya Pertalite, pembatasan juga diberlakukan secara spesifik untuk pembelian Solar bersubsidi.
Namun, kuota yang diberikan berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya:
- Kendaraan roda empat pribadi: Maksimal 50 liter per hari.
- Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan pelayanan umum (Ambulans/Damkar): Maksimal 50 liter per hari.
Pemerintah juga menegaskan sanksi bagi konsumen yang mencoba membeli melebihi kuota tersebut.
Jika pengisian melewati batas yang ditetapkan, maka kelebihan liter tersebut akan langsung dikenakan harga BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).
Untuk mendukung pengawasan, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. (*)
Ikuti saluran Tribun Jambi di WhatsApp
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Cara Pakai dan Syarat BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak
Baca juga: Profil Irjen Nasri: Alumni Akpol 91 Bareng Kapolri dan Eks Kapolda Jambi Pimpin Polda Sulteng
| Cara Pakai dan Syarat BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak |
|
|---|
| Profil Irjen Nasri: Alumni Akpol 91 Bareng Kapolri dan Eks Kapolda Jambi Pimpin Polda Sulteng |
|
|---|
| Misteri Kantong Jenazah 008: Ditemukan Jasad Balita dan Kejanggalan Properti Korban |
|
|---|
| Besok Angkutan Batubara di Jambi Dihentikan sampai 21 Mei 2026, Haji mulai Berangkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01042026-spbu.jpg)