Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Tak Terima Ditegur, Sopir Angkot Bakar Teman di Jakarta Pusat

Seorang sopir angkot di Tanah Abang mengalami luka bakar setelah disiram dan dibakar rekannya usai cekcok soal antrean penumpang.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com
ILUSTRASI TERBAKAR -Seorang sopir angkot di Tanah Abang mengalami luka bakar setelah disiram dan dibakar rekannya,Sabtu (25/4/2026) pagi. Peristiwa terjadi usai cekcok soal antrean penumpang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat kepolisian masih mendalami kasus pembakaran terhadap sopir angkot yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2026) pagi.

Peristiwa yang melibatkan dua sopir angkot itu dipicu perselisihan saat antrean penumpang.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku berinisial P (38) diduga nekat melakukan aksi tersebut setelah terlibat cekcok dengan korban berinisial S (52).

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, mengungkapkan kondisi korban akibat kejadian tersebut.

"Korban S menderita luka bakar pada punggung, bokong sisi kiri dan tangan sisi kiri," kata Dhimas dalam keterangannya, Sabtu.

Insiden bermula ketika korban sedang menunggu giliran mengangkut penumpang. Namun, pelaku datang dan menyerobot antrean, hingga memicu teguran dari korban.

"Tidak terima ditegur, pelaku langsung melanjutkan jalan mobilnya memutar lewat GG. Awaludin, kembali lagi di Jalan KH Mas Mansyur berhenti di sisi kanan korban," ujarnya.

Situasi kemudian memanas saat pelaku mendatangi korban dan melakukan aksi kekerasan.

Pelaku membuka pintu angkot korban dan menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban.

"Menyebabkan kebakaran terhadap tubuh korban dan angkot," ungkapnya.

Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang dialaminya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap peristiwa tersebut.

"Pelaku P (38), sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang," tukasnya.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum (pembakaran), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun jika membahayakan nyawa orang lain.

Hukuman meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika mengakibatkan kematian

Artikel diolah dari Tribunnews

Baca juga: Penjelasan Ending Film Apex, Perjuangan Sasha Bertahan dari Pemburu Sadis

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved