Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Modus Korupsi Hibah Ketua DPRD Terungkap, Dana Ditarik Usai Diterima Warga

Modus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno, mulai terkuak. Penyidik menemukan pola penyimpangan yang diduga dilakukan

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Modus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno, mulai terkuak. Penyidik menemukan pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD. 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno, mulai terkuak. Penyidik menemukan pola penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Magetan yang terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam perkara ini, tiga anggota DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana.

Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST. Keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa modus utama yang digunakan adalah penarikan kembali dana hibah yang telah dicairkan kepada kelompok masyarakat penerima.

“Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya praktik pemotongan dana dalam persentase tertentu. Temuan ini diperkuat dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Lebih jauh, program yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dialihkan ke pihak ketiga. Pihak tersebut diduga mendapat perlindungan dari oknum dewan, sehingga pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Nasib Etik Digigit Mantan Usai Tolak Balikan, Kasus Berujung ke Meja Hijau

Baca juga: Anggarkan Kursi Pijat Rp125 Juta, Gubernur Rudy Masud Curhat Nyetir Sendiri

Akibatnya, sejumlah proyek dilaporkan tidak selesai, bahkan ada yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi. Ada pemotongan dana dalam persentase tertentu yang juga kami temukan dari barang bukti elektronik,” jelas Sabrul.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, total alokasi dana pokir DPRD Magetan mencapai Rp335,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp242,98 miliar telah direalisasikan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD.

Besarnya nilai anggaran dan luasnya cakupan program membuat penyidik membuka peluang pengembangan kasus. Seluruh penggunaan dana pokir oleh anggota DPRD lainnya kini ikut ditelusuri.

“Dana hibah sekitar Rp242 miliar itu diselenggarakan oleh 45 anggota DPRD. Tidak menutup kemungkinan akan kami cek semuanya,” tegasnya.

Pihak kejaksaan juga menegaskan, jika ditemukan alat bukti baru, jumlah tersangka bisa bertambah.

“Jika ada alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved