Rudapaksa di Jambi
Ibu dan Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Hari Ini Temui Hotman Paris di Jakarta
Hotman Paris mendorong penggunaan Pasal 21 KUHP agar ketiga oknum polisi yang menyaksikan kejadian itu segera dipidana.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Ibu dan Korban Pemerkosaan Temui Hotman Paris
- Hari ini, Rabu (15/4), korban pemerkosaan asal Jambi temui Hotman Paris pukul 14.00 WIB.
- Korban dan ibunya yang seorang pemulung tempuh perjalanan darat Jambi-Jakarta.
- Hotman 911 soroti 3 oknum polisi yang diduga menonton dan menyoraki pemerkosaan.
- Pertemuan digelar di Sayap Suci, Kelapa Gading, untuk bahas langkah pidana.
- Keluarga korban menuntut keadilan lebih dari sekadar sanksi etik patsus 21 hari.
TRIBUNJAMBI.COM – Perjuangan mencari keadilan bagi seorang remaja asal Jambi yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi memasuki babak baru.
Hari ini, Rabu (15/4/2026), korban bersama ibunya dijadwalkan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan darat yang panjang demi bertemu dengan pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.
Hal itu berdasarkan rilis resmi dari tim Hotman 911 dilansir Tribunjambi.com dari laman Instagram pribadi Hotman Paris @hotmanparisofficial.
Pertemuan krusial tersebut akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB bertempat di Sayap Suci (Holywings Group), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kehadiran korban ke ibu kota bertujuan untuk mengungkap fakta memilukan di balik kasus yang sebelumnya hanya berujung sanksi etik ringan bagi para pelaku.
Tragedi yang Disoraki Rekan Sejawat
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap fakta bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut diduga disaksikan langsung oleh tiga oknum polisi lainnya.
Alih-alih mencegah tindakan kriminal, ketiga oknum tersebut justru disebut-sebut menonton dan menyoraki aksi bejat rekannya.
Kondisi ekonomi keluarga korban yang serba terbatas menambah sisi emosional kasus ini.
Baca juga: Hotman Paris Siapkan Bantuan Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi Jambi
Baca juga: Menhut Raja Juli: Satgas PKH Selamatkan Rp31,3 T dari Penambangan dan Kebun Ilegal
Ibu kandung korban, yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung, dengan setia mendampingi putrinya menempuh ratusan kilometer dari Jambi ke Jakarta untuk menagih janji keadilan yang belum mereka dapatkan di daerah asal.
Tuntutan Pidana Maksimal
Hotman Paris melalui tim Hotman 911 menegaskan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21 hari bagi para penonton aksi pemerkosaan tersebut tidaklah cukup.
Hotman mendorong penggunaan Pasal 21 KUHP agar ketiga oknum polisi yang menyaksikan kejadian itu segera dipidana.
"Calon Polwan korban pemerkosaan oleh oknum polisi, yang saat diperkosa ditonton dan disoraki oleh tiga oknum polisi, sedang menempuh perjalanan darat dari Jambi menuju Jakarta untuk mencari keadilan," bunyi kutipan dalam press release Hotman 911.
Melalui pendampingan hukum ini, Hotman Paris berkomitmen untuk membawa kasus ini ke jalur pidana pokok dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara bagi mereka yang membiarkan tindak pidana terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260414-Hotman-Paris.jpg)