Rudapaksa di Jambi
Hotman Paris Pertanyakan Sanksi 3 Oknum Polisi Jambi Cuma Patsus: Cukup Kode Etik?
Hotman Paris mempertanyakan landasan hukum yang digunakan untuk menghukum oknum polisi yang menyaksikan pemerkosaan di Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Oknum Polisi di Jambi Jadi Sorotan
- Hotman Paris kritik sanksi patsus 21 hari bagi 3 oknum polisi di Jambi.
- Oknum polisi disebut tertawa saat menyaksikan rekannya memerkosa korban.
- Hotman desak hukuman pidana 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 21 KUHP.
- Keluarga korban akan bertemu tim Hotman 911 di Jakarta pada hari Rabu.
- Tindakan membiarkan tindak pidana dianggap mencederai keadilan publik.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka melontarkan kritik pedas terhadap penanganan internal kasus pemerkosaan remaja di Provinsi Jambi yang melibatkan oknum polisi.
Hotman Paris menyoroti tiga oknum polisi yang diduga membiarkan dan menyaksikan peristiwa tersebut, namun sejauh ini hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta permohonan maaf secara terbuka.
Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pengacara nyentrik ini mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh otoritas terkait.
Bagi Hotman Paris, tindakan membiarkan kejahatan terjadi di depan mata, terlebih dilakukan oleh anggota kepolisian, seharusnya berujung pada proses pidana, bukan sekadar etik.
"Apa ini pantas di Pidana!? Apa kata Kuhpidana hukuman bagi orang yang tidak mencegah tindak pidana? Cukup Kode Etik??" tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahannya yang memancing reaksi publik secara masif.
Desakan Penjara 8 Tahun Berdasarkan KUHP
Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum pidana, seseorang yang berada di lokasi dan memberikan kesempatan terjadinya kejahatan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Ia merasa geram dengan informasi yang menyebutkan para oknum tersebut justru tertawa saat rekan mereka melecehkan korban.
"Tiga oknum polisi menonton rekannya sedang melecehkan seorang wanita atau diperkosa, mereka dengan senangnya ketawa-ketawa melihat wanita tersebut dilecehkan, mereka begitu ceria. Dia tidak sadar dia telah menghancurkan masa depan wanita," ungkap Hotman.
Baca juga: Sanksi Tiga Polisi di Kasus Pemerkosaan Belum Maksimal, Pengacara Akan Lapor ke Kompolnas
Baca juga: Sosok Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Ia menambahkan rincian teknis hukum yang menurutnya harus diterapkan dalam kasus ini.
"Menurut ketentuan KUH Pidana pasal 21, seseorang yang membiarkan tindak pidana terjadi, memberikan kesempatan melakukan tindak pidana dapat dipenjara 2/3 dari pidana pokok yang ditontonnya," tegasnya.
Hotman mengkalkulasi jika ancaman hukuman pelecehan tersebut adalah 12 tahun, maka ketiga oknum yang menonton seharusnya bisa dipidana maksimum 8 tahun penjara.
Guna mengawal keadilan bagi korban, tim "Hotman 911" telah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan polisi secara resmi di Jakarta.
"Kasihan itu wanita masa depannya telah hancur pada saat dia ditindidih oknum bejat itu malah tiga rekannya polisi menyaksikannya dengan penuh nafsu atau penuh apa deh sambil ketawa-ketawa katanya," pungkas Hotman Paris yang menjadwalkan pertemuan dengan ibu korban pada Rabu mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260413-Kolase-foto-Hotman-Paris-dan-sidang-etik-oknum-polisi-di-Jambi.jpg)