Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Batal Lebaran di Rumah, KPK Cabut Status Tahanan Rumah Malam Tadi

Setelah memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, KPK resmi cabut status tahanan rumah Gus Yaqut, Senin (23/3/2026) malam.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
TAHANAN RUMAH DIBATALKAN - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan KPK. Setelah memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah politisi tersebut pada Senin (23/3/2026) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Drama status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memasuki babak baru. 

Setelah memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah politisi tersebut pada Senin (23/3/2026) malam.

Gus Yaqut kini dipastikan harus kembali mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK

Keputusan mendadak ini mengakhiri masa "bebas terbatas" yang sempat dinikmatinya di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak menjelang Idulfitri lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan mendalam.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Sebelum dieksekusi kembali ke balik jeruji besi, Gus Yaqut terpantau menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri pada Senin malam. 
Langkah ini diambil penyidik untuk memastikan kondisi fisik tersangka benar-benar fit sebelum menempati rutan. 

KPK pun meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian.

Menariknya, pencabutan ini terjadi hanya sehari setelah KPK memberikan pembelaan terkait alasan awal pemindahan Gus Yaqut ke rumah. 

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni karena permohonan keluarga, bukan karena faktor kesehatan yang mendesak.

Baca juga: Soroti Karpet Merah Penahan Gus Yaqut, Noel Tuntut Keadilan dan Ajukan Hal Sama

Baca juga: Prediksi Puncak Arus Balik Jambi Mulai Hari Ini, Penyekatan di Bakauheni Diperketat

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi pada Minggu (22/3/2026).

Langkah agresif KPK untuk menarik kembali Gus Yaqut ke rutan diduga kuat merupakan respons atas tekanan publik dan sorotan dari lembaga antikorupsi seperti MAKI yang menilai adanya perlakuan istimewa dalam kasus ini.

Polemik Penahanan Gus Yaqut

Dikritik MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan kritik mengenai pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Menurutnya apa yang dilakukan KPK menjengkelkan, karena dilakukan diam-diam.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved