Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Gus Yaqut Batal Jadi Tahanan Rumah dan Dijemput KPK Malam Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terjerat kasus korupsi

Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
BATAL TAHANAN RUMAH - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut batal menjadi tahanan rumah. KPK melakukan penjemputan pada Senin (23/3/2026) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang terjerat kasus korupsi kuota haji.

Ia bahkan telah dijemput oleh KPK pada Senin (23/3/2026) malam.

Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yakni Dodi Abdul Kadir, akhirnya memberikan penjelasan terkait kabar penjemputan kliennya dari kediamannya di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, pada Senin malam.

Dodi membenarkan bahwa saat ini Gus Yaqut tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai lokasi maupun alasan spesifik dilakukannya tes medis tersebut.

"Iya masih proses (tes kesehatan), kita tunggu," ujar Dodi Abdul Kadir singkat saat dikonfirmasi awak media terkait keberadaan Gus Yaqut malam ini.

Gus Yaqut sendiri diketahui berstatus tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Pihak kuasa hukum pun meminta semua pihak untuk menunggu proses yang sedang berlangsung.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Ia kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK dalam kasus yang sama.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved