Kasus Ijazah Palsu
Pengacara Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar: Kalah Bermartabat dari Eggi dan DHL
Khozinudin secara gamblang membandingkan sikap Rismon dengan dua 'pendahulunya', yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus ijazah Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ketidakpercayaan Khozinudin terhadap kemurnian RJ Rismon didasari oleh perbedaan durasi pengurusan perkara.
Eggi dan Damai hanya butuh waktu sepekan sejak berkunjung ke Solo (8 Januari) hingga status tersangka dicabut (15 Januari).
Sementara Rismon, hingga kini masih harus melakukan safari klarifikasi ke berbagai pihak tanpa kejelasan kapan SP3 akan diterbitkan.
"Saya ragu ini Rismon akan mendapatkan SP3 atau tidak karena beberapa hari ini belum. Ini berbeda lagi dengan Eggi dan Damai di mana tanggal 8 Januari datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapat SP3," pungkas Khozinudin.
Langkah Rismon yang mengunggah video klarifikasi berkali-kali dan mendatangi Istana Wapres dianggap sebagai "beban tambahan" yang tidak dialami oleh tersangka lain, memicu spekulasi adanya syarat-syarat politik di balik meja perundingan.
Jokowi Kabulkan Restorative Justice Rismon
Sebelumnya, Jokowi sudah menerima restorative justice yang diajukan Rismon.
Hal ini dilakukan Jokowi setelah Rismon bertemu dan meminta maaf di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengungkapkan berkas terkait restorative justice akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga: Pengamat: Jokowi akan Diuntungkan Restorative Justice Rismon Sianipar
Baca juga: Iran Hantam Kilang Minyak, Israel Serang Fasilitas Gas, Pengamat: Perang Energi
“Ajudan Pak Jokowi meminta kami menyiapkan administrasi terkait Restorative Justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” katanya pada Kamis (12/3/2026).
Rivai mengatakan proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
“Permohonan Restorative Justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui Bapak Jokowi,” papar Rivai.
Sementara, Jokowi menegaskan seluruh urusan terkait permohonan restorative justice dari Rismon diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Jokowi menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.
"Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260320-Kolase-foto-Jokowi-Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Eggi-Sudjana-dan-Damai-Hari-Lubis.jpg)