Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Bandar Narkoba Boy Setor Rp1,6 Miliar ke Kapolres, Uang Diserahkan Pakai Kresek Hitam

Buronan kasus narkotika, Abdul Hamid alias Boy akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Buronan kasus narkoba A. Hamid alias Boy akhirnya ditangkapDittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM – Buronan kasus narkotika, Abdul Hamid alias Boy akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Boy diketahui merupakan bandar narkoba yang berada dalam jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa Boy pernah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro sebelum yang bersangkutan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap selama beberapa bulan.

Dana tersebut disalurkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang diduga menjadi perantara dalam praktik perlindungan terhadap peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei - September 2025," kata Eko kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Dapat Parcel dari Wapres Gibran Usai Minta Maaf ke Jokowi

Baca juga: Berapa THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran?

Eko kemudian merinci proses penyerahan uang tersebut yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Setoran pertama berjumlah Rp400 juta yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam. Uang tersebut kemudian diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Setoran kedua kembali diberikan dalam jumlah Rp400 juta yang juga dibungkus dengan plastik hitam. Uang tersebut diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.

"Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.

Selanjutnya, dua setoran terakhir masing-masing senilai Rp200 juta.

Uang tersebut juga dibungkus dalam plastik hitam dan diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotel Mutmainah.

Kronologi Penangkapan Boy

Penangkapan Boy bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat pada Jumat (6/3/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved