Ramadan 2026
Berapa THR Presiden Prabowo dan Wapres Gibran?
Berapa besaran THR Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa besaran THR Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?
Presiden dan wapres turut menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana pejabat negara lainnya.
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.'
Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Gaji pokok pejabat tertinggi negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan bagi pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung.
Dengan acuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali Rp 5.040.000. Sementara itu, gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Baca juga: Kapal Tanker Minyak AS Terbakar Dibombardir Militer Iran di Perairan Teluk
Baca juga: Hari Ini, THR PNS dan PPPK di Jambi Mulai Dicairkan
Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Berdasarkan komponen tersebut, total THR Presiden diperkirakan mencapai Rp 62.740.000. Adapun THR Wakil Presiden diperkirakan sebesar Rp 42.160.000.
Jumlah tersebut berpotensi lebih besar karena belum memasukkan tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan.
Pajak ditanggung negara
Pajak atas THR Presiden dan Wakil Presiden juga ditanggung oleh negara karena pendanaannya bersumber dari APBN.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Kelompok penerima antara lain terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
| Kapal Tanker Minyak AS Terbakar Dibombardir Militer Iran di Perairan Teluk |
|
|---|
| Pekan Kelam di Jambi: Rentetan Laka Maut Intai Jalur Lintas, 3 Nyawa Melayang |
|
|---|
| Ganti Server, 2 Hari Lagi ATM dan M-Banking Bank Jambi Bisa Dipakai, Harus Ganti Pin? |
|
|---|
| Mulai Hari Ini, Jalur Lintas Jambi Steril Truk Batu Bara hingga 29 Maret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260209-Prabowo-Subianto-dan-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)