Berita Viral
Oknum TNI Bobol 8 Minimarket Pakai Bambu, Pernah Dipenjara Kasus Serupa
Anggota Koramil Pakel tersebut ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Oknum TNI Mencuri
- Anggota Koramil Pakel, AM, ditangkap karena membobol 8 minimarket di Tulungagung.
- Pelaku menggunakan batang bambu untuk memanjat atap dan merusak kabel CCTV.
- AM adalah residivis kasus pencurian yang baru bebas penjara pada Maret 2025.
- Motif pencurian dipicu kecanduan judi online dan terlilit utang puluhan juta.
- Perkara kini ditangani Subdenpom V/1-6 Tulungagung karena statusnya TNI aktif.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota TNI aktif berinisial AM kembali berurusan dengan hukum setelah terdeteksi melakukan aksi kriminal berantai.
Anggota Koramil Pakel tersebut ditangkap lantaran diduga membobol delapan minimarket di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena AM merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus serupa.
Lantaran statusnya sebagai prajurit aktif, perkara AM kini resmi dilimpahkan ke Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk proses hukum militer lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kedinasan, AM merupakan lulusan Secata PK Gelombang II tahun 2007 di Rindam XV/Pattimura yang baru mutasi ke Kodim 0807/Tulungagung pada Juli 2023 silam.
Modus Bambu dan Lumpuhkan CCTV
Aksi pembobolan yang dilakukan AM tergolong lihai namun menggunakan alat yang sangat sederhana.
Ia diketahui hanya bermodalkan sebatang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket sasarannya.
Setelah berhasil naik, ia membongkar atap dan merayap melalui plafon.
Untuk menghilangkan jejak, AM sangat terampil dalam melumpuhkan sistem keamanan digital.
Baca juga: Karma Oknum TNI Peras Mantan Pacar Pakai Rekaman VCS, Modus Jadi Ibu Persit
Baca juga: Anak Khamenei Pimpin Iran, Bakal Balas AS-Israel Atas Kematian Sang Ayah
Ia memotong kabel CCTV di bagian gudang, lalu mencabut kabel DCR CCTV agar seluruh kamera pengawas di lokasi tidak dapat merekam aktivitas ilegalnya saat menjarah isi toko.
Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu
Sepak terjang kriminal AM bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 30 Juli 2024, Pengadilan Militer III-13 Madiun telah memutusnya bersalah atas lima aksi pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Motif di balik aksi nekatnya ini dipicu oleh ketergantungan pada judi online sejak tahun 2019 hingga terlilit utang sebesar Rp20,2 juta.
"AM pernah diputus bersalah 30 Juli 2024 oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun karena lima pencurian di Kabupaten Trenggalek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260309-Ilustrasi-oknum-TNI-saat-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Militer.jpg)